Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan sekolah yang berada dalam wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3 sudah boleh melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas meskipun guru belum divaksinasi.
"Vaksinasi itu bukan prakondisi atau kriteria untuk pembukaan sekolah. Vaksinasi itu bukan keperluan atau kondisi pemerintah untuk membuka sekolah. Kondisinya, untuk sekolah itu ada di level 1-3. Semua sekolah di level 1-3 boleh melakukan tatap muka," kata Nadiem dalam raker virtual yang ditayangkan Senin, 23 Agustus 2021.
Sekolah wajib melakukan PTM adalah sekolah yang gurunya sudah divaksin secara lengkap dan berada dalam wilayah PPKM level 1-3. Tapi bukan berarti guru wajib divaksin sebelum melakukan PTM.
"Tidak vaksinasi dulu. Malah kalau sudah divaksinasi gurunya lengkap itu diwajibkan (tatap muka). Mohon bantuan untuk menyuarakan ini lagi dan lagi kepada pemerintah daerah, pada tokoh-tokoh di masing-masing dapil, ini adalah kebijakan yang tidak pernah berubah sejak April," ujar Nadiem.
Sebanyak 63 persen sekolah sebenarnya sudah bisa melakukan PTM terbatas. Nadiem mengatakan, jumlah ini berdasarkan sekolah-sekolah yang berada di wilayah PPKM level 1-3.
Vaksinasi itu bukan prakondisi atau kriteria untuk pembukaan sekolah.
Karena itulah, Nadiem meminta agar pemerintah daerah juga segera memperbolehkan sekolah tatap muka yang berada di wilayah PPKM level 1-3. Apalagi para orang tua sudah tidak sabar agar anak-anaknya bisa kembali ke sekolah.
Peraturan selama pembelajaran mengacu pada SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Satuan pendidikan yang berada pada wilayah PPKM level 1-3 harus diiringi dengan mitigasi risiko penularan Covid-19 dan edukasi perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). PTM terbatas juga hanya mengizinkan 50 persen dari kapasitas kelas normal. Artinya, siswa masih akan belajar secara jarak jauh.
Selain itu, peraturan PTM terbatas lainnya antara lain adalah menjaga jarak minimal 1,5 meter. Sekolah juga harus mengatur pembagian rombongan belajar setiap harinya. Selama berada di lingkungan sekolah juga harus memakai kain tiga lapis atau masker bedah sekali pakai yang menutupi hidung, mulut, dan dagu. []
Baca Juga:
Alasan Fadli Zon Minta Sekolah Tatap Muka Ditunda 6 Bulan Lagi
Kemendikbud Minta Pemda Atur Guru PTM di Sekolah