Seknas JOKOWI: Perkuat KPK Tak Cukup Kampanye ‘Berani Jujur Hebat’

Isu kencang yang berhembus tentang wacana membekukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang keprihatinan rakyat.
AKSI PEDULI KPK: Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Antikorupsi Jawa Tengah membawa poster saat melakukan aksi peduli KPK di Semarang, Jawa Tengah, Senin (11/9). Mereka meminta Polri agar menghentikan penyidikan terhadap laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. (Foto: Ant/R. Rekotomo).

Jakarta, (Tagar 11/9/2017) – Isu kencang yang berhembus tentang wacana membekukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang keprihatinan rakyat. Terlebih Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa KPK adalah sebuah institusi yang dipercaya oleh masyarakat. “KPK yang sangat dipercaya masyarakat ya harus kita perkuat,” tegas Presiden.

Menurut Sekretariat Nasional Jaringan Organisasi dan Komunitas Warga Indonesia (Seknas JOKOWI), pernyataan Presiden Jokowi tersebut harus diperkuat untuk mempercepat pemberantasan korupsi.

“Upaya yang harus dilakukan adalah memperkuat tindakan pencegahan terjadinya korupsi,” kata Dedy Mawardi, SH, Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Seknas JOKOWI di Jakarta, Senin (11/9).

Bagi DPN Seknas JOKOWI, kata Dedy Mawardi, upaya pencegahan KPK tidak cukup hanya dengan kampanye “berani jujur hebat” dan atau kerja sama hanya dengan lembaga LSM atau NGO anti-korupsi.

Menurut pandangan DPN Seknas JOKOWI, ada tiga hal yang harus dilakukan untuk memperkuat tindakan pencegahan terjadinya korupsi.

Pertama, KPK harus berbenah diri dan lebih terbuka serta profesional bekerja sama dengan lembaga pemerintahan, lembaga penegak hukum lain serta lembaga politik termasuk partai politik dalam melakukan upaya cegah dini dari hulu hingga hilir dengan edukasi yang sistematis dan masif.

“Sehingga KPK tidak dilihat yang kuat tidak hanya dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi saja tetapi juga upaya pencegahan yang kuat dan masif untuk mencegah terjadinya korupsi,” jelas Dedy Mawardi.

Upaya memperkuat yang kedua di KPK, sebut Dedy Mawardi, adalah mencegah munculnya "abuse of power" di tubuh penyidik dan komisioner KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Upaya pencegahan "abuse of power" ini dengan penguatan pengawasan internal dan eksternal, penguatan instrumen dan "mekanisme knowledge manajemen" serta penguatan standar prosedur dalam organisasi KPK.

Upaya ketiga adalah dengan memperkuat institusi Polri dan Kejaksaan untuk pencegahan dan penanganan korupsi.

“Dengan tiga hal strategis di atas menurut DPN Seknas JOKOWI, ke depan masyarakat akan melihat KPK lebih profesional dan prosedural dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya dalam memberantas korupsi,” papar Dedy Mawardi. (yps)

Berita terkait