Sekjen DPR Serahkan Draf Final UU Cipta Kerja Ke Jokowi

DPR melalui Sekjen DPR Indra Iskandar menyerahkan naskah draf final Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) kepada Presiden Jokowi.
Sekjen DPR Indra Iskandar memperlihatkan draf final Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, Rabu, 14 Oktober 2020. (Foto: Tagar/Tangkapan layar)

Jakarta - Siang ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Sekjen DPR Indra Iskandar menyerahkan naskah draf final Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. 

Indra menyerahkan Draf UU Cipta Kerja setebal 812 halaman kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Setibanya di lobi Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Indra hanya memperlihatkan draf UU kepada awak media tanpa memberikan keterangan isiannya.

Indra mengatakan bahwa draf yang dikirim ke pemerintah pada siang hari ini ialah draf final UU Cipta Kerja. Ia pun menyebut dirinya mewakili anggota DPR untuk menyerahkannya.

"Seperti yang kemarin disampaikan pimpinan DPR, 812 (halaman) nggak ada yang berubah," kata Indra di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2020.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin memastikan draf final Undang-Undang Cipta Kerja berjumlah 812 halaman. Ia menyebut, draf itu juga akan dikirimkan ke Presiden Joko Widodo pada hari Rabu, 14 Oktober 2020.

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR Fadli Zon memastikan telah menerima draf Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, setebal 812 halaman.

Fadli mengaku akan membaca dan mendalami naskah draf yang dia cetak sendiri itu. Namun, ia mengaku heran dengan apa yang telah disahkan DPR bersama pemerintah dalam rapat paripurna 5 Oktober lalu.

"Saya baru menerima naskah RUU Omnibus Law sebanyak 812 halaman melalui satu (1) PDF file dari badan legislasi, yaitu pada tanggal 12 Oktober jam 22:21. Saya catat, saya ingat ya, bahwa itulah naskah yang pertama kali saya terima tentang Omnibus Law. Saya sebagai anggota DPR tidak tahu apa yang sebenarnya disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020," kata politisi Gerindra itu dalam akun YouTube Fadli Zon Official, dikutip Tagar, Rabu, 14 Oktober 2020.

Dia mengaku tak akan membandingkan naskah, karena dirinya tak memiliki naskah lain untuk memperbandingkannya.

Lebih lanjut Fadli mengungkapkan, sebagai anggota dewan, ia tidak mendapatkan naskah RUU Cipta Kerja pada saat sidang paripurna berlangsung 5 Oktober kemarin.

"Ini saya cetak sendiri ya 812 halaman dan ini sedang saya baca. Namun, saya tidak bisa membandingkan, karena saya tidak tahu sebenarnya apa yang diputuskan pada tanggal 5 Oktober. Lazimnya adalah anggota DPR sebelum memutuskan rancangan undang-undang itu sudah dibagikan," ujar Fadli Zon.[]

Berita terkait
Mahfud MD Serahkan Draft RUU BPIP Jokowi ke DPR
Mahfud MD menjelaskan RUU BPIP yang diserahkan ke DPR hari ini merupakan pengganti dari RUU HIP yang menuai polemik.
Fadli Zon Cetak Sendiri 812 Halaman Omnibus Law Cipta Kerja
Anggota Komisi I DPR dari Partai Gerindra Fadli Zon mengaku mencetak sendiri naskah Omnibus Law RUU Cipta Kerja setebal 812 halaman.
Tito Karnavian : Cipta Kerja untuk Penyediaan Lapangan Kerja
Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan, salah satu alasan pengesahan UU cipta kerja adalah untuk penyediaan lapangan kerja.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina