Sekda Siantar Mengakui DAU Dipotong Rp 15 Miliar

Menteri Keuangan telah memotong DAU Kota Pematangsiantar sebesar 35 persen akibat tak mengirimkan refocusing APBD.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah kota Pematangsiantar, Kusdianto saat menyalami sejumlah ASN Pemko Pematangsiantar. (Foto: Tagar/Anugerah Nasution)

Pematangsiantar - Menteri Keuangan telah memotong Dana Alokasi Umum (DAU) sejumlah daerah karena belum melaporkan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) terkait penanganan Covid-19 termasuk Kota Pematangsiantar.

Hal itu tertuang dalam surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 10/KM.7/2020 tertanggal 29 April 2020 yang ditandatangani Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti.

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Kusdianto membenarkan hal tersebut. Karena itu, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar pun melakukan pemotongan sejumlah anggaran belanja daerah.

"Pada Pemko Siantar dipotong DAU pada Mei. Karena kita belum memenuhi Amanat SKB 2 Menteri terkait laporan refocusing atau perubahan alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19. DAU dipotong 35 persen sebesar Rp 15 miliar. Jadi kita harus potong lagi belanja kita," terang Kusdianto kepada Tagar, Kamis, 30 April 2020.

Kata Kusdianto, sebenarnya pembahasan refocusing anggaran telah rampung dan sudah diserahkan kepada Kementerian Keuangan pada 23 April 2020 lalu sesuai Peraturan Wali kota (Perwa) No. 11 tahun 2020.

"Kita telah menyampaikan refocusing dan realokasi serta rasionalisasi anggaran melalui Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2020, yang kita kirimkan pada 23 April 2020," kata Kusdianto.

Pemko segera melaporkan hasil penyesuaiannya kepada Menteri Keuangan

Karenanya kata Kusdianto, Pemko Pematangsiantar belum mengetahui penyebab pasti masuknya Kota Pematangsiantar sebagai salah satu daerah yang mendapat penundaan transfer Dana Alokasi Umum dari pemerintah pusat.

"Kita tepat waktu, jadi lagi nunggu jawaban Menteri Keuangan apa sebab untuk kita masuk dalam daftar. Senin lah nanti kita ketahui," terang Kusdianto.

Sanksi penundaan DAU bagi daerah adalah langkah pemerintah pusat untuk memusatkan keuangan negara dalam pencegahan wabah Covid-19 di seluruh daerah di Tanah Air.

Hal itu juga meliputi daerah yang sudah melakukan penyesuaian APBD namun tidak secara lengkap dan benar serta mempertimbangkan upaya penyesuaian APBD mengikuti kemampuan keuangan daerah seiring perkembangan Covid-19.

Menyikapi hal itu Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga merasa kesal atas kinerja Pemerintah Kota Pematangsiantar.

"Kita sangat menyesalkan kejadian ini. Dan setahu kita (DPRD) kemarin pemko telah berupaya untuk melakukan penyesuaian APBD agar tepat waktu," kata Timbul.

Timbul juga belum mengetahui kendala pemko melaporkan refocusing anggaran. Dia meminta pemko segera melakukan perbaikan dan melaporkan hasil pemangkasan sejumlah APBD dalam penanganan Covid-19.

"Kita tidak tahu di mana kendalanya. Dan harapan kita pemko segera melaporkan hasil penyesuaiannya kepada Menteri Keuangan," terang Timbul.[]

Berita terkait
DAU Dipotong 35 Persen, DPRD: Pemko Siantar Lalai
Anggota DPRD Kota Pematangsiantar kesal kinerja pemerintah kota setempat tak optimal yang mengakibatkan DAU dipotong.
Rp 42 M Dana Covid Siantar, Belum Dilaporkan ke DPRD
Pemko Pematangsiantar melakukan refocusing APBD guna penanganan pandemi Covid-19. DPRD setempat mengaku belum menerima laporan apapun.
DAU 25 Daerah di Sumut Dipotong, Ini Daftarnya
Menteri Keuangan RI memotong DAU sejumlah pemerintah daerah termasuk di Sumatera Utara.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.