Sejarah Hari Anti Korusi Sedunia 9 November

Korupsi merupakan tindakan tidak terpuji yang merugikan negara dan berdampak besar bagi masyarakat. Praktik ini terjadi di semua negara.
Ilustrasi. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Hari Antikorupsi Sedunia atau Hari Antikorupsi Internasional diperingati pada tanggal 9 Desember setiap tahunnya,

Untuk peringatan tahun ini, secara global, Hari Antikorupsi Sedunia mengusung tema "Your Right, Your Role: Say No to Corruption" atau "Hak Anda, Peran Anda: Katakan Tidak untuk Korupsi". 

Sedangkan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, mengusung tema: "Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi".

Korupsi merupakan tindakan tidak terpuji yang merugikan negara dan berdampak besar bagi masyarakat.

Praktik ini kerap terjadi di jaringan sosial, politik, dan ekonomi semua negara, tak terkecuali di Indonesia.

Dilansir dari laman resmi PBB, dengan semakin maraknya korupsi di dunia, Majelis Umum pada 31 Oktober 2003 mengadopsi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Melawan Korupsi. 

Dalam sidang itu, Majelis Umum juga meminta Sekretaris Jenderal menunjuk Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) sebagai sekretariat untuk Konferensi Negara-Negara Pihak Konfensi. 

Majelis juga menetapkan 9 Desember sebagai Hari Antikorupsi Internasional, untuk meningkatkan kesadaran korupsi dan peran Konvensi dalam memerangi dan mencegahnya. Konvensi ini mulai berlaku pada bulan Desember 2005.

Pemerintah, sektor swasta, organisasi non-pemerintah, media dan warga di seluruh dunia bergabung untuk memerangi kejahatan ini. Kantor PBB untuk Pembangunan (UNDP) dan UNODC berada di garis terdepan dalam upaya ini. PBB menandai Hari Antikorupsi sebagai hari internasional untuk mendidik publik bahwa isu ini menjadi perhatian penting. []


Baca Juga






Berita terkait
Inovasi Aplikasi 'Mangan Mendoane Rini' di Jateng, Bisa Cegah Praktik Kolusi dan Korupsi Obat di Rumah Sakit
Berbagai inovasi dan terobosan dilakukan pemerintah guna percepatan pelayanan publik dan peningkatan kualitas dari layanan jajaran birokrasi.
Cegah Tindak Pidana Korupsi melalui Sertifikasi Aset Pemda
Pencegahan tindak pidana korupsi diterapkan di segala lini, termasuk salah satunya terhadap aset-aset pemerintah yang harus dilindungi.
Soal Kasus Korupsi, Pengamat: Tak Ada Privilage Bagi Siapapun Termasuk Penegak Hukum
Pengamat Sosial-Politik dari CISA Herry Mendrofa mengatakan bahwa tidak ada privilage bagi siapapun termasuk penegak hukum terkait kasus korupsi.
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara