Sederet Aturan New Normal Harus Diketahui Karyawan

Pemerintah sudah memberi lampu hijau bagi perkantoran dan industri untuk beroperasi, karyawan bekerja di kantor atau pabrik dengan pola new normal.
Ilustrasi - Ruang rapat di gedung perkantoran. (Foto: Pixabay/Free-Photos)

Jakarta - Pemerintah sudah memberi lampu hijau bagi perkantoran dan industri untuk beroperasi, karyawan bekerja di kantor atau pabrik. Hal ini untuk mendukung keberlangsungan usaha di tengah pandemi Covid-19. Berikut sederet aturan new normal atau normal baru yang harus diketahui karyawan agar produktif dan tetap sehat.

New Normal di KantorNew Normal di Kantor. (Sumber: Antara)

Baca juga:

Berita terkait
New Normal di Sumut, Gubernur Masih Bikin Konsep
Gubernur Sumatera Utara siap menerapkan new normal di wilayahnya. Namun, sejauh ini pihaknya masih akan mengkonsep tatanan dimaksud.
Mensos Minta Alumni SMA Budi Mulia Siantar Lokomotif New Normal
Menteri Sosial Juliari Batubara meminta alumni SMA RK Budi Mulia Pematangsiantar sebagai lokomotif mensosialisasikan tatanan new normal.
Jokowi Centre: Rakyat Indonesia Harus Tahu New Normal
New normal: pakai masker, jaga jarak, hindari kerumunan, tetap di rumah kalau tidak terlalu penting untuk berada di luar rumah. Produktif, sehat.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.