TAGAR.id, Jakarta - Dengan landasan equality before the law, status semua sama di depan hukum, sebaiknya Bechi atau Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) tersangka pencabulan tidak dikaitkan sebagai anak kiai.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti kepada wartawan, Sabtu, 9 Juli 2022.
Menurut Mu'ti, tidak perlu mengaitkan tersangka pencabulan di Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Jombang, Jawa Timur, Bechi, dengan statusnya 'anak kiai'.
Mohon jangan dikaitkan dengan dia dari organisasi apa dia anaknya siapa atau dia punya jabatan.
Untuk menjadi pelajaran kita, kata Mu'ti, "Ketika orang melakukan perbuatan hukum dia harus dilepaskan dari atribut-atribut, janganlah misalnya anak kiai atau tokoh kemudian yang ditonjolkan kiai atau tokohnya."
Karena, lanjut Mu'ti, ketika seseorang terjerat hukum, statusnya semua sama di depan hukum atau equality before the law.
"Mohon jangan dikaitkan dengan dia dari organisasi apa dia anaknya siapa atau dia punya jabatan," kata Mu'ti.
Yang tepat menurut Mu'ti, "Dia sebagai warga negara atau sebagai masyarakat Indonesia, jadi kembalinya kepada barang siapa, kan di dalam hukum itu barang siapanya yang penting."
Mu'ti juga berpesan kepada aparat untuk fokus dalam proses penyidikan yang berjalan. Tidak melebar ke mana-mana.
"Lihat deliknya. Melihat delik ini penting supaya masalah hukum itu tidak ditarik-tarik kepada permasalahan lain di luar wilayah hukum," ujarnya.
Mu'ti melihat kasus Bechi Jombang melebar ke mana-mana.
"Mohon maaf ya, dalam kasus yang di Jombang ini kan kemudian melebar ke mana mana. Tapi itu konsekuensi dari berbagai isu yang menjadi sebagaian isu publik," tuturnya.
Kasus Bechi sudah berproses selama tiga tahun, bahkan lebih apabila ditarik lebih awal.
Pada tahun 2018 seorang santri perempuan melaporkan Bechi ke Polres Jombang, laporan bahwa Bechi telah melakukan kejahatan asusila terhadapnya.
Namun, kasus tersebut berhenti dengan alasan kurang bukti.
Berikutnya pada tahun 2019, tepatnya 29 Oktober 2019, seorang santri perempuan lain membuat laporan sama di Polres Jombang. Kali ini kasus diproses.
Bechi sempat melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan atas karus tersangka yang ditetapkan kepadanya.
Dua kali gugatan praperadilan Bechi ditolak hakim.
Bechi juga mempersulit saat polisi akan menangkapnya. Sampai kemudian ratusan polisi mengepung pesantren. Setelah 15 jam pengepuangan, Bechi muncul untuk menyerahkan diri.
Saat ini Bechi dipenjara di sel isolasi Medaeng, Sidoarjo, untuk selanjutnya akan menjalani persidangan. Pasal pemerkosaan dan pasal pencabulan anak di bawah umur disiapkan untuknya. []