Sebut Brimob Kacung Cina, Pemuda Bogor Ditangkap

Sebut Brimob kacung Cina, pemuda Bogor inisial AJ diamankan polisi. AJ menghina Brimob dengan menuliskan komentar tidak sopan.
AJ ketika ditemui jajaran Brimob yang merasa sakit hati dengan komentar AJ di akun Instagram @Brimob_id

Jakarta - Pemuda asal Bogor, inisial AJ 24 tahun, diamankan aparat Kepolisian lantaran telah menghina Brimob dengan sebutan ‘Kacung China’ mengenai soal pencopotan baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Lewat media sosial miliknya, albani_31, AJ mengomentari video yang dibagikan akun Instagram @Brimob_id. Dalam komentarnya itu, ia menuliskan kata-kata yang tak pantas terhadap Brimob. Bahkan, AJ menyebut satuan elit polisi tersebut sebagai kacung China.

Pelaku Sudah mengaku dan sekarang jadi tersangka. Awalnya itu yang bersangkutan mengomentari postingan akun Instagram milik brimob dengan kalimat yang kurang sopan,

Lalu pada, Selasa 24 November, pelaku kini telah ditahan oleh aparat Polrestabes Bogor. Humas Polresta Bogor Ipda Rachmat Gumilar mengatakan pelaku saat ini telah ditahan di Mapolresta Bogor Kota dengan barang bukti berupa satu unit handphone.

Kata Ipda Rachmat, pelaku telah mengakui perbuatannya tersebut. “Pelaku Sudah mengaku dan sekarang jadi tersangka. Awalnya itu yang bersangkutan mengomentari postingan akun Instagram milik brimob dengan kalimat yang kurang sopan, ” ujar Ipda Rachmat, Selasa 24 November 2020.

Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Rachmat menjelaskan bahwa pasal tersebut menindak tiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan indivindu dan atau kelompok masyarakat tertentu.

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” ujarnya. Kata Ipda Rachmat masyarakat harus lebih bijak lagi dalam menggunakan media sosial. []

Baca juga:

Berita terkait
Nasib Polisi Gadungan yang Datangi Anak Brimob di Maros
Pelajas SMA asal Gowa yang mendatangi pacarnya menggenakan seragam polisi masih mendekam di balik jeruji besi Polsek Barombong
Motif Pria di Bogor Sebar Foto Bugil Mantan Pacar
Polres Bogor menangkap PWS pria yang menyebarkan foto-foto telanjang mantan kekasihnya. Pelaku nekat menyebarluaskan foto itu karena sakit hati.
Penemuan Mayat Bayi di Kolong Jembatan Gegerkan Warga Bogor
Mayat bayi di tumpukan sampah di Bogor pertama kali ditemukan oleh seorang pemulung yang sedang mencari rongsokan.