Sebentar Lagi Merokok Sembarangan di Aceh Bisa Dipenjara

Rancangan qanun (Raqan) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diatur yang kedapatan merokok di lokasi KTR maka bisa dihukum penjara selama tiga hari.
Ilustrasi rokok. (Foto: Pixabay)

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tengah menyelesaikan rancangan qanun (Raqan) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam qanun tersebut diatur warga yang kedapatan merokok di lokasi KTR maka bisa dihukum penjara selama tiga hari atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

“Ia benar, jika kedapatan merokok di lokasi KTR maka akan dihukum berupa kurungan penjara paling lama tiga hari dan denda paling banyak Rp 500 ribu,” kata Ketua Pansus KTR, Purnama Setia Budi kepada Tagar, Kamis, 26 November 2020.

Rancangan qanun ini kata Purnama telah mengatur lokasi yang dilarang merokok, seperti fasilitas kesehatan, institusi pendidikan, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat olahraga, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan.

Ia benar, jika kedapatan merokok di lokasi KTR maka akan dihukum berupa kurungan penjara paling lama tiga hari dan denda paling banyak Rp 500 ribu.

Sebenarnya kata Purnama rancangan qanun tersebut sudah beberapa kali diinisiasi namun pembahasannya selalu tertunda. “Ini adalah yang keempat, beberapa kali diajukan tidak jadi dibahas, jadi qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini kita harapkan ke depan, masa depan anak-anak Aceh bisa tidak terkontaminasi dengan asap rokok. Harapan kita mudah-mudahan seperti itu,” katanya.

Raqan KTR kata Purnama menjadi tantangan tersendiri jika nantinya sudah disahkan dan dijalankan.

“Jangan hanya sekedar simpanan saja dan semoga ini tidak ada koreksi dari Kemendagri, tahun ini selesai. Mudah-mudahan diparipurnakan 23 Desember mendatang,” katanya. []

Berita terkait
Viral Wanita Bercadar Disetop Polisi Teriak Takbir di Aceh
Video memperlihatkan seorang Emak-emak tampak emosi dan marah sambil berteriak takbir di depan seorang anggota polisi viral di media sosial.
Aniaya dan Perkosa Anak Tiri, Pria di Aceh Ditangkap Polisi
Seorang pria berinisial AS, 35 tahun ditangkap polisi karena diduga melakukan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap anak tirinya di Banda Aceh.
Pemprov Sebut Pembebasan Lahan Tol Aceh Tuntas 98,6 Persen
Pemprov Aceh menyebutkan pembebasan lahan jalan tol Sigli-Banda Aceh di Seksi 3 sudah mencapai 98,6 persen dari total 560 bidang.