Sebelas Jam Munarman FPI Diperiksa Polda Metro Jaya

Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, diperiksa penyidik Polda Metro Jaya selama sebelas jam, sebagai saksi Ninoy Karundeng.
Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman usai diperiksa di Sub Direktorat Reserse Mobil (Subdit Resmob) Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial Ninoy Karundeng, Rabu, 9 Oktober 2019. (Foto: Antara/Fianda Rassat)

Jakarta - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, diperiksa penyidik Polda Metro Jaya selama sebelas jam, sebagai saksi kasus penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.

Munarman tiba di Gedung Sub Direktorat Reserse Mobil (Subdit Resmob) Polda Metro Jaya pada Rabu, 9 Oktober 2019, pukul 11.20 WIB dan keluar dari ruang penyidik pada pukul 22.30 WIB.

Dia (S, red.) melaporkan semuanya kepada Pak Munarman.

Usai diperiksa, pengacara Munarman, Samsul Bahri, mengatakan kliennya dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik.

"Sebagai warga negara yang baik sudah memberikan keterangan, panggilan sudah dipenuhi, ada 20 pertanyaan dan sudah dijawab. Itu saja," ujar dia saat meninggalkan Gedung Subdit Resmob bersama Munarman, Rabu malam, 9 Oktober 2019, seperti diberitakan Antara.

Inti pemeriksaan, kata dia, mengenai apakah dirinya mengetahui soal kejadian penganiayaan Ninoy di Masjid Al-Falaah, Pejompongan.

"Intinya tentang apakah saya mengetahui peristiwa di Masjid Al-Falaah," kata Munarman usai diperiksa penyidik.

Baca juga: Munarman FPI Gagal Dikonfrontir Polda Metro Jaya

Sebelumnya, pengacara Munarman lainnya, Aziz Yanuar, mengatakan penyidik juga mencecar kliennya terkait dengan isi percakapan antara Munarman dan salah satu tersangka penganiayaan Ninoy yang berinisial S alias Supriyadi.

Munarman dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah namanya disebut-sebut dalam kasus penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng.

Pentolan FPI itu disebut polisi menerima laporan terjadinya peristiwa penculikan dan penganiayaan dari tersangka berinisial S yang terlibat dalam penganiayaan Ninoy.

"Dia (S, red.) melaporkan semuanya kepada Pak Munarman," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin, 7 Oktober 2019.

Polisi menyebut S mendapat perintah setelah melaporkan hal itu. Meski demikian, Argo tak merinci apakah perintah itu berasal dari Munarman atau bukan.

Namun, Argo juga membenarkan jika Munarman yang dimaksud tersangka S adalah Munarman anggota FPI.

Dalam kasus Ninoy, polisi telah menetapkan 13 tersangka, yakni AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, F, serta Bernard Abdul Jabbar yang juga Sekjen PA 212. []

Berita terkait
Tuding FPI, Tagar Tangkap Abu Janda Trending
Buntut kicauannya yang menuding FPI ikut menyerbu asrama mahasiswa Papua di Surabaya, tagar tangkap Abu Janda trending di media sosial.
FPI dan Pemuda Pancasila, Serang Asrama Mahasiswa Papua
Sejumlah orang dari ormas FPI dan Pemuda Pancasila melakukan aksi penyerangan terhadap Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.
Abu Janda Tuduh FPI Serbu Asrama Papua di Surabaya
Abu Janda menuding Front Pembela Islam (FPI) ikut menyerbu asrama mahasiswa Papua sehingga berujung aksi massa di sejumlah titik di Papua.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi