Sebastian Hutabarat Dipenjara, Walhi Sumut: Pembungkaman Kritik

Walhi Sumut menilai pemenjaraan aktivis di kawasan Danau Toba, Sebastian Hutabarat merupakan bentuk pembungkaman suara kritis.
Direktur Walhi Sumut Doni Latuperisa. (Foto: Tagar/Ist)

Medan - Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumut Doni Latuperisa menilai pemenjaraan yang dialami aktivis lingkungan di kawasan Danau Toba, Sebastian Hutabarat merupakan bentuk pembungkaman yang dilakukan oleh sejumlah pihak yang terganggu dengan suara-suara kritis.

"Walhi sendiri melihat memang ada upaya pembungkaman terhadap aktivis yang menyuarakan kritiknya," kata Doni dihubungi lewat pesan WhatsApp, Kamis, 7 Januari 2021.

Kasus mirip, kata Doni, terjadi di sejumlah daerah di Tanah Air, seperti di Kalimantan, Jawa Timur bahkan seorang mantan Staf Walhi Sumut juga mengalami kriminalisasi.

"Termasuk mantan Direktur Walhi Sumut yang sempat mendapat panggilan dari kepolisian terkait statemen di media yang dirilis," ungkap Doni, tanpa merinci kasus yang terjadi di masa Direktur Walhi Sumut Dana Tarigan.

Doni menyebut, pihaknya sejauh ini masih melakukan pengumpulan data dan fakta terkait dugaan perusakan lingkungan di lokasi tambang galian c milik Jautir Simbolon di Desa Silimalombu, Kabupaten Samosir.

Menurut Walhi perjuangan Sebastian harus dilanjutkan untuk terus menolak perusakan lingkungan di Toba

Di lokasi tambang tersebut pada 15 Agustus 2017, Sebastian Hutabarat dan seorang rekannya, Jhohannes Marbun dari Yayasan Pencinta Danau Toba mengalami kekerasan dari Jautir Simbolon.

"Karena poinnya pada galian c yang merusak lingkungan, menurut Walhi perjuangan Sebastian harus dilanjutkan untuk terus menolak perusakan lingkungan di Toba," kata Doni.

Diketahui, aktivis lingkungan di kawasan Danau Toba, Sebastian Hutabarat ditahan tim kejaksaan di Sumatera Utara pada Selasa, 5 Januari 2021.

Sebastian dijemput dari rumahnya di Balige, Kabupaten Toba dan dibawa ke Lapas Pangururan, Kabupaten Samosir.

Sebastian dipidana satu bulan penjara karena dituduh melakukan penistaan terhadap Jautir Simbolon, abang kandung Bupati Samosir Rapidin Simbolon.

Berita Terkait:

Peristiwanya berlangsung pada 15 Agustus 2017 di usaha tambang milik Jautir di Desa Silimalombu, Kabupaten Samosir. 

Saat kejadian, Sebastian dianiaya oleh Jautir. Diduga karena Sebastian menyinggung izin tambang Jautir.

Kasus bergulir di pengadilan, di mana Jautir divonis bersalah pada 14 Maret 2019 di Pengadilan Negeri Balige, dengan hukuman dua bulan penjara.

Jautir lalu mengadukan Sebastian dengan tuduhan memfitnah. Pada 13 Maret dan 19 Maret 2019, Polres Samosir mengirim surat panggilan pertama dan kedua kepada Sebastian dengan status sebagai tersangka.

"Untuk kasus yang begitu dipaksakan, saya harus menjalani 16 kali sidang dalam waktu delapan bulan yang melelahkan," kata Sebastian.

Sebastian kemudian dijatuhi vonis dua bulan oleh Ketua Pengadilan Negeri Balige Paul Marpaung pada 9 Januari 2020. Pasca vonis itu, Sebastian melakukan perlawanan hukum.

Dalam rilis 5 Januari 2021, kejaksaan menyebut penangkapan Sebastian sesuai surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) Nomor: Print 433 tanggal 21 Desember 2020 guna melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 167/Pid/2020/PT.Medan tanggal 8 April 2020 dengan amar putusan menyatakan Sebastian Hutabarat bersalah melakukan tindak pidana penistaan dengan pidana penjara selama satu bulan.

Disebut, Sebastian sudah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali namun tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor. Selanjutnya Sebastian dibawa ke Lapas Kelas III Pangururan, Kabupaten Samosir.[]

Berita terkait
Walhi: Banjir Aceh, Ulah Manusia yang Mengubah Fungsi Hutan
Walhi menyebutkan banjir di sejumlah wilayah Aceh akibat ulah manusia yang telah merusak, dan mengubah fungsi hutan.
Walhi: Adanya Pembiaran Kasus Tambang Emas Ilegal di Aceh
Walhi Aceh menilai aktivitas penambangan emas ilegal di Aceh terkesan adanya pembiaran.
Walhi Sebut Komitmen Pemkab Pessel Menjaga Hutan Masih Lemah
Walhi Sumatera Barat menyebut Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan lemah dalam menjaga menjaga hutan.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.