Sebarkan Undangan Pesta Nikah, Pengantin Pria Diciduk Polisi

Dikenai Pasal Penghasutan, seorang pengantin pria diciduk polisi setelah menyebarkan ratusan undangan pesta pernikahan pada Jumat, 1 Januari 2021.
Pengantin pria di Bojonegoro dikenai dugaan pelanggaran dengan Pasal penghasutan. (Foto: Tagar/NTMC POlri)

Jakarta - Seorang pengantin pria diciduk polisi setelah menyebarkan ratusan undangan pesta pernikahannya pada Jumat, 1 Januari 2021. Pria ini ditangkap anggota jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Bojonegoro atas dugaan tindak pidana penghasutan di depan umum tentang kekarantinaan kesehatan wabah penyakit.

Tersangka berinisial FNK, 30 tahun, diketahui warga Dusun Mandek Desa Kadungrejo, Kecamatan Baureno. Polisi mengungkap FNK telah mengadakan hajatan pernikahan dengan hiburan electone dan menyebarkan 500 undangan tanpa dilengkapi izin dari kepolisian maupun Satgas Covid-19 Kabupaten Bojonegoro. 

Selain itu tersangka juga dinilai melakukan penghasutan untuk meramaikan acara hajatan tersebut melalui pesan grup WhatsApp sehingga menyebabkan munculnya kerumunan massa.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Iwan Hari Poerwanto dalam konferensi pers di hadapan sejumlah awak media yang digelar di Mapolres Bojonegoro, Sabtu, 2 Januari 2021.

“Tersangka FNK adalah pengantin pria yang saat itu mengadakan hajatan tanpa dilengkapi izin dari kepolisian, baik Polsek Baureno, Polres Bojonegoro, maupun Satgas Covid-19 Kabupaten Bojonegoro. Saat itu tersangka mengumpulkan massa dan menghasut melalui grup aplikasi percakapan, di mana tersangka mengadakan hajatan tanpa izin,” kata Kasat Reskrim, AKP Iwan Hari Poerwanto.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kronologi kejadian tersebut berawal dari adanya hajatan pernikahan tersangka sekitar pukul 15.00 WIB, dengan hiburan electone, tanpa memiliki izin instansi terkait dan mengabaikan anjuran pemerintah serta petugas Gugus Tugas Covid-19. Pesta ini menyebabkan terjadinya kerumunan orang pada masa pandemi Covid-19.

Selain itu, pelaku juga melakukan penghasutan untuk mengumpulkan warga salah satu perguruan silat melalui pesan WhatsApp, sehingga sebanyak 250 orang anggota perguruan tersebut menghadiri undangan tanpa menggunakan masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Jadi kemarin sore, tepatnya pukul 16.30 WIB, kita bubarkan kerumunan hajatan yang mengundang hiburan electone yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Jumlah massa kurang lebih 500 orang,” kata Kasat Reskrim.

AKP Iwan menambahkan, setelah acara tersebut selesai atau dibubarkan petugas, massa yang hadir dalam undangan tersebut, yang merupakan anggota perguruan silat telah kembali pulang.

Namun, ada beberapa yang sedang nongkrong di area persawahan desa setempat. Secara tiba tiba mereka didatangi oleh kelompok perguruan silat lainnya, sehingga berdampak adanya pengeroyokan terhadap anggota perguruan yang baru pulang dari undangan hajatan tersebut.

“Sempat terjadi perkelahian dengan anggota perguruan silat lainnya. Untuk saat ini anggota masih melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan pada para saksi,” kata Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Tersangka disangka melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit.

“Tersangka saat ini kita jerat dengan Pasal 160 KUHP, juncto undang-undang karantina dan wabah penyakit, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim AKP Iwan Hari Poerwanto.

Pada kesempatan tersebut Kasat Reskrim mengimbau kepada warga masyarakat di Kabupaten Bojonegoro, agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

“Manakala ada kegiatan masyarakat yang tidak dilengkapi izin baik dari Polsek, Polres, maupun dari Satgas Covid-19, kami tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas dan sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkasnya.[]

Berita terkait
Pandemi Virus Corona Tingkatkan Pernikahan Anak di Asia
Dampak sosial pandemi virus corona yang melanda dunia jadi faktor yang mendorong peningkatan pernikahan anak di bawah umur di Asia
Atlet Bulu Tangkis Ganda Putri Greysia Polii Resmi Menikah
Atlet bulu tangkis nasional Greysia Polii dan Felix Djimin resmi menjadi pasangan suami-istri setelah menikah, Rabu 23 Desember 2020.
Pesta Nikah Anak Kepala BPBD 50 Kota Dibubarkan Polisi
Polisi membubarkan pesta pernikahan anak Kepala BPBD Limapuluh Kota karena diduga tidak memiliki izin keramaian.
0
Cara Merayakan Boyfriend Day, Begini Sejarahnya
Boyfriend Day mengingatkan semua orang yang memiliki pacar untuk memberi perhatian khusus pada seseorang yang spesial.