Sebarkan Fitnah, Relawan Jokowi Mania Laporkan Arseto Pariadji

Sebarkan fitnah, Relawan Jokowi Mania laporkan Arseto Pariadji. "Arseto menyebut pendukung Jokowi jual undangan pernikahan Kahiyang. Itu fitnah!” kata Ebenezer.
Ketua Umum Jokowi Mania Nusantara Immanuel Ebenezer melaporkan Arseto Pariadji ke Polda Metro Jaya pada Rabu (28/3) terkait dugaan pencemaran nama baik. (Foto: Tagar/Rona Margareth)

Jakarta, (Tagar 28/3/2018) – Relawan Jokowi Mania melaporkan Arseto Pariadji ke Polda Metro Jaya pada Rabu (28/3) terkait dugaan pencemaran nama baik.

Ketua Umum Jokowi Mania Nusantara Immanuel Ebenezer mengatakan, pihaknya membuat laporan tersebut berdasarkan video yang dibuat oleh Arseto Pariadji yang sudah viral di media sosial.

"Dalam video itu Arseto Pariadji mengatakan bahwa pendukung Jokowi menjual undangan pernikahan Kahiyang-Bobby sebesar Rp 25 juta. Kedua mengatakan bahwa Presiden Jokowi adalah koruptor. Itu fitnah, karena kita tidak nyaman maka kita laporkan dia. Laporannya sudah diterima," kata Immanuel di Polda Metro Jaya, Rabu (28/3).

Menurut dia hal tersebut adalah fitnah yang keji dan tidak berdasarkan fakta yang ada. Bahkan dia menilai hal tersebut tidak bisa lagi diberi toleransi.

"Terakhir dia minta maaf. Ya kita maafkan, tapi ini hukum tetap berjalan. Ini demi tegaknya hukum yang tegas bagi siapa pun yang berbicara tanpa dasar yang jelas sehingga bisa menjadi fitnah," ucap dia.

Dia juga mengatakan, pihaknya membawa sejumlah barang bukti berupa screen shoot video viral Arseto dan juga transkrip video.

Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor TBL/1673/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 28 Maret 2018. Perkara yang dilaporkan terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Adapun pasal yang diduga dilanggar yakni Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (ron)

Berita terkait