Sebar Hoax Corona WNI Dihukum Penjara di Malaysia

Seorang perempuan WN Indonesiak Fui Lina, 31 tahun, dihukum satu minggu penjara dan didenda RM 1.000 (Rp 3,2 juta) karena sebar hoaks virus corona
gambar hoax

Kuala Lumpur - Seorang perempuan WN Indonesia berusia 31 tahun dihukum satu minggu penjara dan didenda RM 1.000 (Rp 3,2 juta) oleh Pengadilan Magistrate di Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat, 21 Februari 2020, setelah dia mengaku bersalah menyebarkan berita palsu tentang virus corona atau Covid-19.

Dipantau dari laman The Star, Fui Lina, yang bekerja sebagai pramuniaga, dituduh menyebarkan pernyataan palsu yang bertujuan menyebabkan keresahan publik dengan menyebarkan desas-desus yang berkaitan dengan Covid-19 di akun Facebook-nya dengan nama Kimiko.

Dalam postingan tersebut, dia meminta masyarakat untuk tidak pergi ke mal untuk menghindari terinfeksi oleh virus, konon setelah seorang warga negara Tiongkok jatuh di sebuah mal. Pernyataan di Facebook Fui itu diposting di Jalan 8 / 23B, Taman Danau Kota, Setapak Kuala Lumpur pada jam 15:05 pada 2 Februari 2020.

Dia didakwa berdasarkan Pasal 505 (b) dari KUHP, yang mengatur hukuman penjara hingga dua tahun, atau denda atau keduanya, jika terbukti bersalah.

Fui mengakui pelanggaran setelah tuduhan itu dibacakan kepadanya di Kuala Lumpur, Jumat, 21 Februari 2020. Dia juga mengatakan dia adalah seorang ibu tunggal atau janda dengan seorang putra berusia enam tahun yang harus diurus dan hanya diminta didenda.

Namun jaksa penuntut umum Wan Ahmad Hakimi Ahmad Jaafar mendesak untuk dihukum tahanan karena pelanggarannya telah menyebabkan ketakutan dan trauma ke publik.

"Terdakwa tidak seharusnya membagikan berita palsu di media sosial dan hanya berbagi berita yang akurat. Hukuman di bagian ini berbicara tentang hukuman penjara pertama dan kedua, yang berarti pengadilan harus memprioritaskan hukuman penjara," katanya, seperti dilansir Antara.

Dia mengatakan denda saja tidak cukup untuk mencegah tersangka dan publik melakukan pelanggaran yang sama. Hakim Wong Chai Sia kemudian menjatuhkan hukuman penjara satu minggu kepada Fui dan denda RM 1.000. []

Berita terkait
Uni Eropa Desak Tiga Platform Medsos Ini Perangi Hoax
Tiga platform media sosial (medos), Facebook, Twitter, dan Google diminta oleh Uni Eropa untuk menangkal berita palsu atau hoax
Lagi, 86 Hoaks Tentang Virus Corona
Kominfo kembali menemukan sebanyak 86 disinformasi dan kabar bohong (hoaks) tentang virus corona.
55 Hoaks Isu Virus Corona, Salah Satunya di Semarang
55 informasi hoaks terkait isu corona menyebar di sejumlah wilayah Tanah Air. Salah satunya diterima masyarakat Semarang.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.