Sebar Hoaks, Pemuda Makassar Terancam 6 Tahun Penjara

Pelaku menyebarkan berita korban perkelahian di wilayah tertentu dengan memposting gambar-gambar yang sangat sadis.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Seorang pemuda di Kota Makassar, Sulsel, AI alias Mamat, 23 tahun, terpaksa berurusan polisi karena menyebarkan berita bohong atau hoaks di media sosial.

Pria ini diamankan oleh petugas di rumahnya, Jalan Antang Raya, Kompleks Kodam, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Pemuda karyawan swasta ini mengunggah informasi bohong di media sosial Facebook dengan akun bernama "Andi Irfan Tetta", terkait adanya keributan perang kelompok mengakibatkan adanya korban jiwa.

"Pelaku menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya bahwa ada korban perkelahian di wilayah tertentu dengan mem-posting gambar-gambar yang sangat sadis," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, di Mapolrestabes Makassar, Senin 14 Oktober 2019.

Makanya berhati-hatilah bermain di media sosial, yang bersangkutan kami kenakan undang-undang ITE

AI melalui akun Facebook miliknya mengunggah foto beberapa orang terlihat tergeletak bersimbah darah dan meninggal dunia. 

Dalam foto-foto sadis yang diposting itu kemudian diberikan keterangan bahwa telah terjadi perkelahian kelompok di Jalan Gunung Bawakaraeng, antara warga Jalan Kubis dan warga Jalan Maccini Gusung.

Dalam postingannya itu, AI mengimbau kepada masyarakat agar tidak melewati Jalan Bawakaraeng, Kota Makassar.

Kapolrestabes Makassar mengaku, akibat postingan pelaku tersebut, pihaknya mencoba menelusuri dan ternyata peristiwa itu adalah hoaks atau tidak benar. Sehingga petugas melakukan penyelidikan dan meringkusnya.

"Setelah kita telusuri bahwa kejadian itu tidak terjadi di Kota Makassar. Ini mungkin masih ada motif-motif lain dan masih kita dalami," bebernya.

Akibat dari perbuatannya, AI dijerat Pasal 28 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Makanya berhati-hatilah bermain di media sosial, yang bersangkutan kami kenakan undang-undang ITE, di mana ancaman hukumannya enam tahun," tutur dia.[]

Berita terkait
Hoaks, Ambon dan Seram Akan Hilang Akibat Patahan
Masyarakat Ambon diminta agar jangan percaya dengan berita hoaks bahwa Ambon dan Seram akan hilang akibat patahan gempa bumi.
3 Kasus Hanum Rais, Salah Satunya Hoaks Ratna Sarumpaet
3 kasus hukum yang sedang dan pernah membelit putri Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, Hanum Rais. Salah satunya Hoaks Ratna Sarumpaet.
Penyebar Hoaks Harus Minta Maaf Kepada Publik
Seseorang yang terbukti menyebarkan hoaks alias kabar bohong melalui akun media sosial harus meminta maaf.