Sebar Hoaks Jokowi PKI, Pemilik Akun Instagram SR23 Ditangkap

Pernah juga memfitnah Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.
ILUSTRASI, GERAKAN ANTI HOAX: Perwakilan dari sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Banten Anti Hoax (GMBAH) mengeluarkan pernyataan sikap bersama saat berunjuk rasa di Alun-alun Serang, Banten, Jumat (9/3). Dalam pernyataanya mereka menolak berita hoax, ujaran kebencian, politisasi isu SARA, serta segala bentuk provokasi yang dapat memecah belah bangsa. (Foto: Ant/Asep Fathulrahman)

Jakarta, (Tagar 23/11/2018) - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri menangkap akun Instagram SR23 bernama Jundi yang kerap menyebar hoaks serta ujaran kebencian SARA untuk memprovokasi.

Pria berusia 27 tahun itu juga menggunakan akun lain untuk menuduh Presiden Joko Widodo sebagai pengikut Partai Komunis Indonesia (PKI). Serta pernah memfitnah Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

Kepala Subdirektorat 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Dani Kustoni mengungkapkan Jundi dibekuk di rumahnya, di Dusun Batoh Jaya, Kecamatan Luang Bata, Aceh, Senin (15/10) silam.

"Melalui akun media sosial Instagram, terduga pelaku memposting gambar dan tulisan yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian," kata Doni di Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, disitat Antara, Jumat (23/11).

Adapun akun yang digunakan Jundi adalah suararakyat23.ind, sr23_official, suararakyat23, suararakyat23id, sr23official, suararakyat23_ind, dan scrt_dta.

Tujuh akun Instagram milik Jundi tersebut aktif menyebarkan berita bohong dan konten berisi ujaran kebencian sejak Juni 2016. Dibuat secara berkala karena salah satu akunnya dinyatakan menyalahi aturan kemudian dibekukan.

Atas perbuatannya, Jundi terancam pidana maksimal 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.



Berita terkait
0
FAO Apresiasi Capaian Kinerja Pertanian Indonesia
Kepala Perwakilan FAO, Rajendra Aryal mengapresiasi capaian kerja yang dilakukan jajaran Kementerian Pertanian selama tiga tahun terakhir.