SDR Ungkap Motif Eks Pimpinan KPK Bela Anies di Kasus Formula E, Ternyata?

Studi Demokrasi Rakyat (SDR) melontarkan pernyataan menohok soal manuver eks dua pimpinan KPK.
Anies Gratiskan PBB Bagi Rumah Warga DKI dengan NJOP, Komisi C DPRD Minta untuk Ditinjau Ulang. (Foto: Tagar/Istimewa)

TAGAR.id, Jakarta - Studi Demokrasi Rakyat (SDR) melontarkan pernyataan menohok soal manuver eks dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang dan Bambang Widjojanto terkait polemik kasus dugaan korupsi Formula E.

"Sudah pasti dalam hal ini, Saut Situmorang menjadi pembela tuan Anies Rasyid Baswedan (ARB). Pointnya yang tidak suka akan KPK RI melakukan penyelidikan Formula E dan Anies Baswedan yaitu kelompok yang tidak suka dengan revisi UU KPK No 19 tahun 2019 dan kelompok tidak suka dan gagal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)," kata Direktur Eksekutif SDR, Hari Purwanto dalam keterangannya, Rabu, 12 Oktober 2022.

Hari menegaskan, saat ini KPK yang sedang bekerjan dalam penegakan hukum berupaya dibawa ke ranah politik. SDR menilai hal ini aneh jika masih ada orang bersembunyi dan mengatakan bahwa korupsi adalah harus ada uang yang diambil oleh pelaku.

"Kalaupun ada pelaku yang ambil uang negara mana ada koruptor mengaku. Kalau koruptor mengaku tentunya KPK RI tidak perlu melakukan penyelidikan dan penyidikan. Penjara pasti antri dan over kapasitas," ujar Hari.

Hal yang disoroti SDR yakni sepak terjang Bambang Widjojanto yang mendorong agar lembaga antirasuah membuka rekaman proses dan hasil gelar perkara atau ekspose penyelidikan Formula E. 

Bambang Widjojanto, kata Hari, menyebut KPK harus menjawab tudingan perihal paksaan meningkatkan status Formula E ke tahap penyidikan dan menetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tersangka.

Pernyataan ini disampaikan di Kanal Youtube milik mantan pegawai KPK Novel Baswedan. Saat ini Novel menjadi ASN Polri.

"Baru pertama kali saya dengar, ada mantan pimpinan lembaga penegak hukum meminta proses penyelidikan dan ekspos dibuka saat kasusnya masih berjalan. Apakah BW dan NB lupa dengan prosedur penyelidikan atau memang selama ini tidak pernah tahu?," ujar Hari.

"Melihat track record tersebut kredibilitas keduanya layak dipertanyakan saat bicara prosedur hukum yang tengah dijalankan oleh lembaga penegak hukum seperti KPK. Apalagi, dasar pijaknya hanya kabar burung tentang ekspos penyelidikan. Bukankah hal yang wajar jika KPK saat penyelidikan melakukan ekspos demi ekspos sampai tiba pada kesimpulan apakah kasus ini kayak disidik atau dihentikan?," beber Hari.

Sekedar mengingatkan, lanjut Hari, KPK melakukan penyelidikan kasus Pelindo 2 lebih dari dua tahun. Sebelum akhirnya diputus bersalah secara inkrah oleh mahkamah Agung.

"Kalau memang mau mendengar ekspos penyelidikan, mungkin kasus ini lebih cocok sebagai pembelajaran bagi mahasiswa fakultas hukum. bagaimana konstruksi sebuah kasus dibentuk," ujarnya.

Terlepas dari hak tersebut, Hari menemukan hal menarik, keduanya membantu publik membuka kasus Formula E yang selama ini tertutup untuk publik. "Kami menemukan sejumlah fakta menarik yang selama ini merupakan missing link dalam berkas laporan kami ke KPK," ujarnya.

Temuan paling menarik, menurutnya, adalah adanya installment fee dalam kontrak Formula E. "Perlu diingat, selama ini Anies dan pasukannya hanya mengenal Commitment Fee. Apakah Installment Fee dan Commitment Fee ini adalah binatang yang sama? Biarkan KPK yang mengungkapnya." ucap dia.

"Terlihat BW mengambil konklusi AB tidak bersalah karena sudah disetujui DPRD. Apakah BW dan NB lupa berapa banyak kasus yang diungkap KPK yang melibatkan Eksekutif dan Legslatif?" ujar Hari.

"Sebagai sesama aktifis, saya menghormati Mas BW. Saya tidak percaya jika dia tidak paham atau tidak tahu seluk beluk KPK. Termasuk berapa banyak kasus yang melibatkan eksekutif dan legislatif. Tetapi tidak sopan rasanya kalau saya mencurigai Mas BW sengaja menelikung Anies. Untuk itu, saya sarankan Mas BW sebagai penasihat hukum Anies fokus pada pembuktian hukum. Urusan politisasi KPK biar menjadi urusan LSM dan Tim Sukses," tandasnya.


KPK RI di Tangan Firli Bahuri Bekerja untuk Penegakan Hukum & Jangan Dipolitisasi

KPK RI kembali menjadi sorotan ketika pengusutan dan penyelidikan dugaan korupsi Formula E yang berawal dari laporan masyarakat. Pada September 2021, ada kelompok masyarakat yang melaporkan Anies Baswedan ke KPK atas kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.

Mereka menilai penyelenggaraan balap mobil listrik tersebut tidak masuk akal karena Pemprov DKI tetap membayarkan biaya komitmen (commitment fee) kepada penyelenggara di tengah situasi pandemi Covid-19. KPK pun menindaklanjuti laporan dan diketahui telah mengumpulkan keterangan dugaan korupsi Formula E sejak 4 November 2021.

"Sejak Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dipanggil sebagai saksi dan diperiksa oleh KPK RI selama 11 jam, dimulai lah negatif opini dan mempertanyakan cara kerja KPK RI dan lucunya yang mempertanyakan adalah eks komisioner yang pernah menjabat di KPK RI. Yang namanya Eks/Mantan Komisioner KPK RI, tentunya memahami bahwa semua proses yang terjadi di KPK RI adalah proses hukum. Sudah begitu banyak perkara yang dituntaskan oleh KPK RI juga menggunakan syarat, prosedur dan mekanisme yang standar sama, tidak ada yang berbeda," jelasnya.

Bahkan, tambah Hari, sejak 6 januari 2022 sd 25 september 2022 sudah 106 tersangka korupsi ditahan oleh KPK RI dengan proses dan mekanisme penegakan hukum yang sama. Seluruh proses juga sama dg perkara lain dan itu proses hukum.

"Jadi kalau ada yang membangun opini, kita patut dan harus curiga jangan-jangan dia bekerja sesuai pesanan dan mengikuti operator atau bisa jadi mereka adalah pihak yang bertindak sebagai juru penyelamat dan operator. Supaya penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga bebas lepas dari jeratan hukum. Dan Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK RI tetap bekerja untuk penegakan hukum sesuai UU No 19 Tahun 2019," katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjamin tak menerima uang serupiah pun dari dugaan kasus Formula E yang diusut KPK.

Anies justru meminta pihak yang menuduhnya menerima uang dari Formula E untuk membuktikan tuduhan tersebut.

"Bila Anda katakan saya ambil uang, tunjukkan, bila tidak ada buktinya, maka tuduhan Anda batal. Jangan dibalik, setiap orang yang dituduh harus memberikan pembuktian," kata Anies dalam wawancara eksklusif CNN TV.

"Tapi saya, tidak pernah terima, dan ini adalah sebuah project untuk Indonesia yang kita berurusan dengan lembaga internasional, yang memiliki reputasi," kata Anies.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Kritik Menohok Romli Atmasasmita ke Saut Simutorang Soal Kasus Formula E, Begini Katanya
Romli Atmasasmita angkat suara mengenai pernyataan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang
KPK Didesak Agar Tak Terpengaruh Tudingan 'Kriminalilasi' di Kasus Formula E
Dalam aksinya, SPK mendukung sepenuhnya langkah KPK dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi balap mobil listrik Formula E.
Advokat Sebut Langkah KPK Percepat Proses Kasus Formula E Bukan Kategori Penjegalan Anies
Sengkarut kasus dugaan rasuah ajang balap Formula E, memicu polemik antara KPK dan Anies Baswedan.