SDR Minta Kasus Dugaan Korupsi Formula E Tidak Jalan Ditempat

Pengamat ini mengingatkan agar tak lupa bahwa kasus korupsi memiliki daluwarsa 12 dan khusus pasal 2 bisa 18 tahun.
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto. (Foto: Istimewa)

TAGAR.id, Jakarta - Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menilai banyak faktor yang membuat kasus Formula E yang saat ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti jalan di tempat.

"Salah satunya, belum terbitnya audit BPK yang lebih komprehensif. KPK juga sejauh ini belum ada informasi meminta audit investigasi ke BPK," kata Hari Purwanto, hari ini.

Pengamat ini mengingatkan agar tak lupa bahwa kasus korupsi memiliki daluwarsa 12 dan khusus pasal 2 bisa 18 tahun.

"Jadi meskipun Anies Bawesdan sudah lengser, bukan berarti serta merta lolos dari jeratan KPK," ujarnya.

"Kita juga tidak mau kasus ini dikerjakan terburu-buru, tetapi tidak bisa mengungkapkan peristiwa hukum secara utuh. Intinya kalau bersih tak usah risih," ucapnya.

Hari pun menyayangkan respon lembaga antirasuah maupun Bareskrim yang tak kunjung memberikan angin segar dalam memproses laporan SDR tersebut.

"Sampai saat ini KPK dan Bareskrim belum merespon tapi SDR akan melakukan action untuk menjawab surat laporan kami," pungkasnya.[]

Berita terkait
Advokat Sebut Pemprov DKI dan Jakrpo Masih Tertutup Soal Feasibility Study Formula E
Menurut dia, langkah KPK dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E, mulai mencurigakan karena pergerakannya sangat lamban.
KPK Diminta Tak Masuk Angin Usut Dugaan Korupsi Formula E
Dalam aksinya, massa melakukan aksi teatrikal dengan membawa dus berisi jamu Tolak Angin yang diserahkan kepada lembaga antirasuah.
Praktisi Hukum Nilai Studi Kelayakan Formula E Tidak Transparan, KPK Didesak Lebih Serius
Pakar sekaligus praktisi hukum Miartiko Gea menilai bahwa Feasibility Study Formula E terlihat tidak transparan.