TAGAR.id, Jakarta - Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menilai banyak faktor yang membuat kasus Formula E yang saat ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti jalan di tempat.
"Salah satunya, belum terbitnya audit BPK yang lebih komprehensif. KPK juga sejauh ini belum ada informasi meminta audit investigasi ke BPK," kata Hari Purwanto, hari ini.
Pengamat ini mengingatkan agar tak lupa bahwa kasus korupsi memiliki daluwarsa 12 dan khusus pasal 2 bisa 18 tahun.
"Jadi meskipun Anies Bawesdan sudah lengser, bukan berarti serta merta lolos dari jeratan KPK," ujarnya.
"Kita juga tidak mau kasus ini dikerjakan terburu-buru, tetapi tidak bisa mengungkapkan peristiwa hukum secara utuh. Intinya kalau bersih tak usah risih," ucapnya.
Hari pun menyayangkan respon lembaga antirasuah maupun Bareskrim yang tak kunjung memberikan angin segar dalam memproses laporan SDR tersebut.
"Sampai saat ini KPK dan Bareskrim belum merespon tapi SDR akan melakukan action untuk menjawab surat laporan kami," pungkasnya.[]