Satu Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Manggarai

LBH Manggarai Raya, NTT, melaporkan satu oknum anggota Polres Manggarai berinisial YSA ke Kapolres Manggarai. Ini kasusnya.
Frans Ramli (kiri) bersama tim LBH Manggarai Raya. (Foto: Tagar/Yos Syukur)

Manggarai - Tim Kuasa Hukum LBH Manggarai Raya, NTT, melaporkan satu oknum anggota Polres Manggarai berinisial YSA ke Kapolres Manggarai, atas dugaan pelanggaran kode etik, Rabu 16 September 2020.

"Pada tahun 2019 lalu kami pernah melaporkan YSA ke Polres Manggarai dan telah disidangkan oleh Majelis Kode Etik Polres Manggarai. Yang bersangkutan terbukti melanggar disiplin dan telah menjalani masa hukumannya," ungkap Fransiskus Ramli, yang akrab disapa Boy Koyu kepada wartawan di Ruteng, Rabu 16 September 2020.

Kami juga sudah mengirimkan somasi I, II dan III kepada yang bersangkutan, namun tidak ditanggapi.

Namun, terang Boy, setelah menjalani masa hukumannya YSA sama sekali tidak menunjukkan itikat baik untuk menyelesaikan masalah antara YSA dengan pengadu MSD dan keluarganya secara baik-baik dengan penuh rasa kekeluargaan.

Pengadu MSD adalah seorang wanita yang telah melahirkan satu orang anak hasil hubungan dengan YSA.

"Kurang lebih 10 bulan pengadu MSD dan keluarganya menunggu itikat baik YSA. Kami juga sudah mengirimkan somasi I, II dan III kepada yang bersangkutan, namun tidak ditanggapi. Karena tidak ada itikat baik, yah terpaksa YSA dilaporkan lagi ke Polres Manggarai," jelas Boy.

Boy mengatakan dalam aduannya tersebut meminta agar YSA diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

"Menurut kami itu sepadan dengan perbuatannya jika dikaitkan dengan etika profesi Polri, kode etik profesi Polri, etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kemasyarakatan dan etika kepribadian di mana hal yang paling penting di situ adalah sikap moral dan sikap perilaku perseorangan anggota Polri," jelasnya.

Menurut Yeremias Odin, salah satu anggota tim kuasa hukum, alasan pokok YSA dilaporkan lagi karena tidak bertanggung jawab atas anak yang dilahirkan oleh pengadu MSD, dan tidak menghormati adat/budaya Manggarai.

Dalam penyelesaian kasus-kasus seperti ini, tidak ada itikat baik untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan/adat, di mana sebagai anggota anggota Polri sudah seharusnya menghindarkan diri dari perbuatan tercela tersebut.

"Ternyata YSA telah memiliki istri dan anak-anak sah, Ini jelas-jelas merupakan perbuatan melanggar kode etik profesi sebagai anggota Polri," tegas Yeremias.

Vinsensius Gelinus, anggota tim kuasa hukum lainnya meminta Polres Manggarai segera menanggapi aduan ini sebab menyangkut aspek kemanusiaan, aspek budaya, aspek hukum dan aspek etika.

"Aduan ini kami tembuskan kepada Kapolri di Jakarta, Kadiv Propam Polri, Inspektur Pengawasan Polri, Kapolda NTT di Kupang, Kadiv Propam Polda NTT di Kupang, Inspektur Pengawasan Polda NTT di Kupang, termasuk kepada Ketua Kompolnas RI," ujar Vinsensius

"Selanjutnya, Ketua Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak di Jakarta dan Ketua Komnas HAM di Jakarta, agar memberikan atensi atas aduan ini dan melaksanakan kewenangan yang diberikan oleh negara yang saat ini diembannya sepanjang menyangkut aduan ini," tutupnya. []

Berita terkait
Tiga Anggota TNI di Manggarai Positif Covid-19
Dari enam orang yang baru terkonfirmasi positif Covid-19 di Manggarai NTT, tiga diantaranya adalah anggota TNI
Ditinggal Pergi, Rumah di Manggarai Ludes Terbakar
Sebuah rumah di Desa Benteng Kuwu, Manggarai, ludes terbakar. Tak ada korban jiwa karena rumah kosong, sedang ditinggal pergi penghuninya.
Pria di Manggarai Ditemukan Tak Bernyawa
Hendak mengairi sawahnya, seorang pria paruh baya, bernama Geradus Bambu warga Kecamatan Satar Mese Barat ditemukan tak bernyawa
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.