Satu Lagi DPO Kredit Fiktif Bank BPD Sulbar Ditangkap

Satu lagi DPO kasus kredit fiktif Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang merugikan negara senilai Rp 41 miliar di Sulbar ditangkap.
DPO kasus kredit modal kerja jasa konstruksi BPD fiktif, Rusmadi Chandra. (Foto: Tagar/Eka Musriang)

Mamuju - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) kembali menangkap salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus kredit fiktif Bank Pembangunan Daerah (BPD) cabang Pasangkayu yang merugikan negara senilai Rp 41 miliar.

DPO bernama Rusmadi Chandra, 39 tahun itu ditangkap di salah satu angkringan Jalan Tentara Pelajar, Kota Magelang, Jawa Tengah, Kamis 10 september 2020 sekira pukul 21.00 Wib malam.

Jadi, Rusman Chandra ini sudah menjadi DPO selama 10 tahun.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar, Johny Manurung, Rusman Chandra menjadi DPO dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dalam bentuk kredit modal kerja jasa konstruksi pada BPD cabang Pasangkayu tahun 2006 hingga 2007 lalu.

"Kasus tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 185 K/Pid.Sus/2009 10 Juni 2010 lalu,"kata Johny, kepada Tagar, Kamis 10 September 2020.

Dia mengungkapkan, Rusmadi Chandra dalam perkara pemberian kredit modal kerja jasa kontruksi fiktif pada Bank BPD Sulselbar cabang Pasangkayu telah merugikan negara sebesar Rp 41 miliar.

"Jadi, Rusman Chandra ini sudah menjadi DPO selama 10 tahun,"katanya.

Dia menjelaskan, terpidana Rusmadi Chandra, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama terpidana Kepala BPD Sulsel cabang Pasangkayu, Muh. Ahir karim, Kepala Seksi Pemasaran BPD Sulsel cabang Pasangkayu, Arman Laode Hasan.

Selanjutnya, Kasi Umum dan Personalia BPD Sulsel cabang Pasangkayu, Muh. Syahril Kaco, Ani Lainong, Amir Hamzah Ambo Djiwa, Risman Ambo Djiwa, Yaumil RM, Meryasti, Malik, Andi Mapparampeng dan Andriani Andi Pasamalangi (terpidana dalam perkara terpisah) masing-masing sebagai penerima dana kredit.

"Kami menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada terpidana dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama enam bulan,"kata Johny.

Johny juga mengungkapkan bahwa pihaknya menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada terpidana  sebesar Rp 22 Miliar, dan apabila terpidana tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan sesudah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Apabila harta benda terpidana tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terpidana dipidana dengan hukuman penjara selama tiga tahun,"katanya.

Johny menambahkan, sejak putusan Mahkamah Agung No.173 K/PID.SUS/2009, 10 Juni 2010, terpidana tidak dapat dihubungi untuk dilakukan eksekusi oleh Jaksa sehingga ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Mamuju sebagai DPO.

"Setelah ditetapkan sebagai DPO, kami dapat informasi intelijen yang bersangkutan masih terdaftar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemkab Wajo Sulsel,"kata Johny.

Johny menambahkan, tahun 2006 hingga 2007 lalu, Bank BPD Sulsel cabang Pasangkayu mengadakan program pemberian kredit modal kerja jasa konstruksi. Berkaitan dengan itu, Andi Mapperampeng Gani menemui Rusmadi Chandra selaku Kasubbag TU pada Dinas PU dan Perhubungan Kabupaten Mamuju Utara untuk kredit tersebut.

"Permintaan itu disanggupi dengan syarat harus menyediakan lima sertifikat tanah sebagai jaminan dalam permohonan tersebut,"katanya.

Setelah itu, kata Johny, Andi Mapperampeng Gani menyerahkan lima sertifikat tanah orang lain tanpa disertai dengan surat kuasa dari pemegang hak atas tanah tersebut. []

Berita terkait
Dua Bersaudara di Sulbar Ditangkap Usai Curi Kayu
Curi kayu jati, dua bersaudara di Kabupaten Polewali Mandar Sulawesi Barat ditangkap polisi.
Petani di Polman Sulbar Nyaris Tewas Dibacok Kerabatnya
Seorang petani asal Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar nyaris tewas ditangan temannya. Ini penyebabnya.
PPNI: Direktur RS Regional Sulbar Tidak Profesional
Buntut pemberhentian perawat yang menangani pasien Covid-19 di RS Regional Sulbar, PPNI menilai Dirut RS tidak profesional.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.