Solo - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo meminta para pedagang kaki lima (PKL) bermobil untuk tidak lagi berjualan berjualan di area larangan sekitar Pasar Klewer. Tindak pidana ringan akan diterapkan jika para pedagang tersebut tetap membandel berjualan.
Jumlah PKL bermobil yang mencapai puluhan dinilai merugikan para pedagang yang ada di dalam pasar. Tidak hanya karena harga jual dagangan yang lebih murah, mereka juga menempati lahan yang bukan peruntukannya.
Dari data yang dimiliki oleh Satpol PP, mayoritas pedagang bermobil ini justru bukan berasal dari Kota Solo. Mereka justru berasal dari luar daerah, seperti Pekalongan dan sekitarnya. Mereka berjualan dagangan sejenis pedagang Klewer, yakni kain batik dan juga pakaian jadi lainnya.
Kalau masih ada pedagang yang melakukan pelanggaran, ada buktinya, akan kami tangkap dan bikin berita acara penyidikan dan kami naikkan ke pengadilan.
Sekretaris Satpol PP Kota Solo, Didik Anggono menyampaikan Pemkot Solo mengancam para pedagang dengan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Sanksi diberikan, karena mereka dinilai melanggar Perda No 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan PKL dan Perda No 1 Tahun 2010 tentang Pasar Tradisional.
“Kalau masih ada pedagang yang melakukan pelanggaran, ada buktinya, akan kami tangkap dan bikin berita acara penyidikan dan kami naikkan ke pengadilan,” ucap dia, Jumat, 13 November 2020.
Sebenarnya, hal ini bukanlah masalah yang baru muncul. Satpol PP sebenarnya sudah berulang kali melakukan sosialisasi akan larangan berjualan di area parkir itu. Dan ternyata puluhan pedagang yang ada tetap membandel dengan tetap melakukan aktivitas jual beli di lokasi tersebut.
Dan seperti pada Kamis kemarin, 12 November 2020, Satpol PP Kota Solo kembali turun untuk memberikan peringatan untuk kesekian kalinya.
“Mohon perhatian, khususnya untuk para pedagang yang berasal dari luar kota, agar tidak berjualan di area parkir. Lahan ini digunakan untuk parkir, bukan untuk jualan," kata petugas Satpol PP, Sutanto.
Saat sosialisasi ini dilakukan, puluhan pedagang bermobil masih beraktivitas di sejumlah titik di area parkir. Adapun yang menjadi pusat kegiatan para pedagang bermobil ini adalah di area parkir Masjid Agung, area parkir alun-alun utara Keraton Surakarta, juga area parkir pasar cendera mata.
Sutanto menyebut para para bermobil dari luar Solo tersebut sudah bertahun-tahun melakukan aktivitas di kawasan terlarang ini.
"Jadi, pedagang bermobil ini mencegat pembeli di area parkir dengan dagangan yang harganya lebih murah. Dan ini yang sudah lama dikeluhkan pedagang Pasar Klewer. Karena para pembeli yang seharusnya ke Pasar Klewer, tetapi dicegat di area parkir," beber dia.
Baca juga:
- Jangan Korbankan Pedagang Malioboro demi Penilaian UNESCO
- PKL dan UMKM Kota Magelang Dapat Bantuan Modal Uang Tunai
- Aplikasi LAPAK untuk Pedagang Pasar Kudus, Apa Manfaatnya?
Seorang PKL bermobil bernama Isdiyanto, 45 tahun, mengungkapkan dirinya dan para pedagang lain berjualan di area parkir karena sudah membayar uang retribusi.
"Kalau saya memang baru disini. Paling sekitar tiga tahun. Kami di sini membayar Rp 3 juta per tahun per mobilnya," kata pedagang dari Pekalongan itu.
Hanya saja dia mengaku tidak tahu persis siapa lembaga yang menarik retribusi ini. "Mohon maaf kalau saya salah, kalau yang saya tahu, infonya adalah pihak keraton yang menarik retribusi kami. Karena lokasi yang masuk dalam wilayah keraton. Tapi saya sekali lagi tidak tahu seberapa jauh kebenaran informasi ini," imbuh dia. []