Satpol PP Semarang Bongkar Kios Pasar Jadi Tempat Tinggal

Satpol PP Kota Semarang membongkar puluhan lapak dan kios di pasar tradisional yang digunakan untuk tempat tinggal.
Petugas Satpol PP Kota Semarang menindak sejumlah kios di pasar tradisional yang digunakan sebagai tempat tinggal, Senin, 23 November 2020. (Foto: Tagar/Istimewa)

Semarang - Satpol PP Semarang menindak sejumlah pedagang yang tepergok mengalihfungsikan tempat dagangnya. Puluhan lapak dan kios yang diubah jadi tempat tinggal dibongkar. 

Pembongkaran dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto di dua pasar tradisonal, yakni Pasar Bulu di Kecamatan Semarang Selatan dan Pasar Banjardowo Kecamatan Genuk. 

"Di lantai tiga Pasar Bulu kami dapati dua kios yang digunakan sebagai tempat tinggal dua keluarga. Di basement, ada tiga lapak yang jadi tempat tinggal, juga kami bongkar. Sedangkan di Pasar Banjardowo, ada sekitar 35 kios yang terpaksa kami tertibkan karena pelanggaran sama," beber Fajar kepada Tagar usai penertiban, Senin, 23 November 2020.   

Pantauan di lapangan, kios-kios dan lapak tersebut memang dialihfungsikan layaknya tempat tinggal. Seperti di lantai tiga Pasar Bulu, didapati ada kulkas, tempat tidur hingga meteran listrik, di dalam kios yang didatangi petugas.

Terpaksa kami tindak tegas karena memang kios-kios tersebut peruntukannya untuk berdagang, bukan tempat tinggal.

Sempat mendapat penolakan dari pedagang, namun mereka akhirnya pasrah karena kalah jumlah. Perkakas yang tidak terkait dengan dagang diamankan petugas. 

Pun demikian dengan mereka yang bikin lapak tempat tinggal di lantai dasar, hanya bisa pasrah ketika lapak maupun tempat tidurnya dibawa ke truk. 

Fajar menyatakan kondisi lebih parah terjadi di kios-kios Pasar Banjardowo. "Terpaksa kami tindak tegas karena memang kios-kios tersebut peruntukannya untuk berdagang, bukan tempat tinggal," ujar dia. 

Menurutnya, mengacu pada Perda Kota Semarang No 9 Tahun 2013 tentang Pasar Tradisional. Dalam aturan tersebut jelas bahwa pasar merupakan tempat usaha, bukan tempat tinggal. 

Baca juga: 

Fajar menambahkan penindakan itu merupakan kali kedua dan diketahui yang mengalihfungsikan pasar menjadi tempat tinggal merupakan orang-orang baru. 

"Sebenarnya penindakan merupakan ranahnya kepala pasar. Jangan sampai merepotkan dinas lain. Namun karena kami penegak peraturan daerah, maka hari ini kami hadir membongkar tempat tinggal ini,” imbuhnya.

Fajar kembali mengingatkan agar para pedagang tak menyalahgunakan lapak sebagai tempat tinggal. Pihaknya mengancam akan mengirimkan para pelanggar ke panti rehabilitasi di Solo, khususnya bagi warga yang nekat menyalahgunakan fasilitas pasar. 

Kepala Pasar Bulu, Pujiono mengaku ada sejumlah pedagang yang nekat menjadikan lapak sebagai tempat tinggal. "Ini mereka sudah lama menyalahgunakan. Kami juga udah beri peringatan berulangkali tapi masih nekat," pungkas dia. []

Berita terkait
Asyik Berduaan, Pasangan Siri di Batang Kena Razia Satpol PP
Satpol PP Batang bersama TNI Polri menggelar razia indekos. Hasilnya sejumlah pasangan tak resmi kena pembinaan.
Banyak Kunker, Satpol PP Magelang Diminta Razia Kantor OPD
Banyaknya kunker dari luar kota membuat Satpol PP diminta untuk razia kantor OPD di lingkungan Pemkab Magelang. Cegah klaster covid kantor.
Baliho Dirgahayu RI Habib Rizieq di Semarang Ikut Diturunkan
Penurunan baliho bergambar Habib Rizieq merembet ke Semarang. Baliho pentolan FPI tersebut tidak mengantongi izin.
0
Mendagri Lantik Tomsi Tohir sebagai Irjen Kemendagri
Mendagri mengucapkan selamat datang, atas bergabungnya Tomsi Tohir menjadi bagian keluarga besar Kemendagri.