Satpol PP Bongkar PKL di Ulee Kareng Banda Aceh

Sebelum melakukan penertiban, pihaknya sudah lebih dulu melakukan berbagai cara.
Sejumlah Satpol PP melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di jalan Lamreung Ulee Kareng, tepatnya di samping MIN 5 Banda Aceh. (Foto: Tagar/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh, (Tagar 18/1/2019) - Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Banda Aceh, bersama TNI dan Polri melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Lamreung Ulee Kareng, tepatnya di samping MIN 5 Banda Aceh.

Penertiban yang dilakukan Pemko Banda Aceh bertujuan untuk mengembalikan akses publik yang terganggu dengan aktifitas PKL.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Hardi Karmi mengatakan, bahwa sebelum melakukan penertiban, pihaknya sudah lebih dulu melakukan berbagai cara. Salah satunya dengan melakukan komunikasi persuasif, hingga menyurati pihak pedagang.

"Kita sudah melakukan komunikasi persuasif dengan para pedagang disini, kita juga sudah melakukan tahapan demi tahapan dari surat pertama hingga surat terakhir, namun mereka tidak mengindahkan, maka kita lakukan penertiban," ujar Hardi kepada Tagar News, Jumat, (18/1).

Menurutnya, bangunan yang dibongkar juga terletak di Ruang Milik Jalan (Rumija), yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk akses publik dan tidak bisa diambil untuk keperluan komersil.

"Jadi itu juga sudah melanggar Perwal No 44 tahun 2010 tentang standar teknis penataan bangunan gedung di wilayah Kota Banda Aceh dan juga melanggar Perwal No 11 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," ungkap  Hardi.

Hardi menegaskan, pembongkaran yang  kita lakukan ini dilakukan secara persuasif, santun arif dan bijak.

Ia menyebutkan bangunan yang dibongkar di sepanjang jalan Lamreung tepatnya disamping Madrasah Ibtidaiyah Negeri 5 Banda Aceh sebanyak 6 unit.

Hardi menambahkan, PKL yang sudah ditertibkan akan dicarikan solusi dari kecamatan Ulee Kareng. Nantinya, akan ditempatkan di pasar Ulee Kareng yang saat ini kosong.

"PKL yang berdagang di tempat ini sudah bertahun-tahun, sementara MIN 5 ini merupakan sekolah MIN kesehatan jadi akreditasinya juga terganggu karena ada bangunan kumuh di sebelahnya," katanya.

Sementara itu, Camat Ulee Kareng Rizal Abdillah mengatakan, bahwa usaha PKL yang dibongkar ini akan dipindahkan ke pasar Lamgapang Ulee Kareng.

"Dan setelah ini barang pedagang langsung dibawa ke pasar Lamgapang dan ini lokasi sementara, sedangkan untuk kiosnya hingga saat ini saya belum mendapatkan izin." ungkap Camat Rizal.[]

Berita terkait