Satpol PP Benarkan, Rizieq Shihab dan FPI Didenda Rp 50 Juta

Satpol PP DKI Jakarta membenarkan bahwa Habib Rizieq Shihab dan FPI didenda Rp 50 juta karena langgar protokol kesehatan.
Satpol PP DKI Jakarta membenarkan bahwa Habib Rizieq Shihab dan FPI didenda Rp 50 juta karena langgar protokol kesehatan. (foto: YouTube FronTV).

Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjatuhi hukuman denda sebesar Rp 50 juta kepada Habib Rizieq Shihab dan Front Pembela Islam (FPI).

Hukuman denda tersebut diberikan berkaitan dengan penyelenggaraan pernikahan putri Rizieq, Sharifa Najwa Shihab dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 15 November 2020.

 Saudara dikenakan sanksi berupa DENDA ADMINISTRATIF sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

"Berdasarkan pengamatan kami, serta kondisi atas apa yang terjadi dalam acara tersebut, telah terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yaitu tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan keramaian," tulis isi surat pemberian sanksi administrasi dari Satpol PP kepada Rizieq Shihab seperti dikutip Tagar, Minggu, 15 November 2020.

Baca juga: Acara Rizieq Shihab, Doni Monardo Harusnya Tegur Anies Baswedan

Dalam keterangan tersebut dituliskan, pemberian sanksi oleh Satpol PP Pemprov DKI Jakarta sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, serta Pergub DKI Jakarta Nomor 20 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Terhadap pelanggaran tersebut, Saudara dikenakan sanksi berupa DENDA ADMINISTRATIF sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)," dalam surat yang ditandatangani Kepala Satpol PP Pemprov DKI Jakarta, Drs Arifin.

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan, denda dibayarkan FPI selaku penanggung jawab acara di Sekretariat Laskar Pembela Islam (LPI) di Jalan Petamburan III pada hari Minggu ini. 

Baca juga: Polisi Jaga Rumah Nikita Mirzani, Rizieq Shihab: Minta Jatah Cie

"Surat pemberian sanksi diberikan pada hari Minggu, 15 November 2020, pk 10.20, di Sekretariat LPI, Jl. Petamburan III, dan diterima oleh Habib Muhammad Alatas. Pembayaran denda langsung dilakukan di lokasi oleh pihak FPI sebagai penanggung jawab acara," demikian keterangan di akun Instagram Satpol DKI Jakarta, @satpolpp.dki, pada hari ini Minggu, 15 November 2020.

Seperti diketahui, pentolan FPI Habib Rizieq Shihab mengadakan kegiatan Maulid Nabi sekaligus pernikahan putrinya yang bernama Syarifah Najwa Shihab, dinikahkan dengan Irfan Alaydrus.

Kegiatan yang diadakan di Jalan Petamburan III Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020 itu berlangsung hingga malam hari dan didatangi banyak orang, serta disiarkan secara langsung melalui Channel YouTube Front TV. []

Berita terkait
Denny Siregar: Pernikahan Putri Rizieq Shihab
Rizieq Shihab dibiarkan membuat kerumunan pernikahan putrinya. Pada saatnya ia dijemput dengan pasal melanggar protokol kesehatan. Denny Siregar.
Lima Fakta Sensasi Nikita Mirzani Goyang Rizieq Shihab
Perseteruan Nikita Mirzani dan pendukung Rizieq Shihab trending di linimasa beberapa hari ini. Berikut Tagar bagikan fakta-faktanya.
Jamaah Langgar Protokol Covid-19, Ini Kata Rizieq Shihab
Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab berpesan kepada jamaahnya yang hadir di acara Maulid Nabi Muhammad SAW dengan melanggar protokol Covid-19.
0
Negara G7 Tingkatkan Sanksi Terhadap Rusia Terkait Perang di Ukraina
Sanksi-sanksi ini termasuk langkah-langkah cegah Moskow memperoleh bahan-bahan dan layanan yang diperlukan sektor industri dan teknologi