Satgas Waspada Investasi: Waspada Kegiatan Usaha 21 Entitas Ini

Untuk terus melindungi konsumen dan masyarakat, Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran dan produk dari 21 entitas itu
Masyarakat yang sudah mendapatkan informasi keberadaan SLIK OJK mulai memanfaatkan layanannya melalui telepon call center OJK di 157 (sebelumnya 1500655) ataupun langsung mengunjungi kantor-kantor OJK. Di kantor pusat OJK, tepatnya di Menara Radius Prawiro Kompleks Bank Indonesia Jakarta, ruangan khusus SLIK sudah didatangi 36 orang selama masa layanan pukul 9.00 – 15.00 WIB. Call center OJK 157 juga menerima 250 telepon yang menanyakan informasi data debitur perbankan. (Foto: Ist.)

Jakarta, (Tagar 18/12/2017) - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 21 entitas yang telah diidentifikasi pada Desember ini.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan, imbauan ini dikeluarkan mengingat entitas tersebut tidak memiliki izin usaha penawaran produk dan penawaran investasi sehingga berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.

Untuk terus melindungi konsumen dan masyarakat, Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran dan produk dari 21 entitas itu, yaitu:

No. Entitas Lokasi Kantor Pusat Kegiatan usaha

1. PT Ayudee Global Nusantara Surakarta dan Depok Digital Marketing produk kecantikan Ayudee

2. PT Indiscub Ziona Ripav Kelapa Gading Jakarta Mobile Application pembelian pulsa dan tiket pesawat

3. PT Monspace Mega Indonesia Medan E-commerce Moonspacemall

4. PT Raja Walet Indonesia/Rajawali Sragen Jateng Penjualan produk sabun wajah blackwalet

5. CV Usaha Mikro Indonesia Kotabaru Jambi Penawaran pemberian sembako

6. IFC Markets Corp Tidak diketahui Trading Forex Online

7. Tifia Markets Limited Vanuatu Platform perdagangan forex

8. Alpari Mauritius Pialang berjangka

9. Forex Time Limited Tidak diketahui Platform perdagangan forex

10. FX Primus Id Tidak diketahui Pialang online

11. FBS-Indonesia Tidak diketahui Pialang online

12. XM Global Limited Belize, California AS Platform perdagangan forex

13. Ayrex Tidak diketahui Broker opsi binary

14. Helvetia Equity Aggregator Kuala Lumpur Malaysia Aset manajemen

15. PT Bitconnect Coin Indonesia/Bitconnect Cengkareng, Banten Penjualan dan pembelian bitconnect coin

16. Ucoin Cash Tidak diketahui Penawaran investasi produk Ucoin

17. ATM Smart Card Tidak diketahui Penawaran produk kartu ATM

18. The Peterson Group Kuningan Jakarta Aset manajemen

19. PT Grand Nest Production/PT GNP Corporindo Kab Banyuwangi dan Tabanan Bali Investasi sarang burung walet

20. PT Rofiq Hanifah Sukses/RHS Group/Penyertaan Modal Bisham Blitar Jatim Suplier perdagangan, arisan motor dan arisan umrah

21. PT Maju Aset Indonesia Batam Investasi aset

Satgas Waspada Investasi juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penawaran Bitcoin atau virtual currency yang saat ini sedang marak. Virtual currency bukan merupakan instrumen investasi keuangan yang memiliki regulasi.

“Perdagangan virtual currency lebih bersifat spekulatif karena memiliki risiko yang sangat tinggi. Beberapa entitas yang menawarkan virtual currency bukan bertindak sebagai marketplace tetapi memberikan janji imbal hasil tinggi apabila membeli virtual currency,” kata Tongam.

Menurutnya, Bank Indonesia juga telah menyatakan bahwa virtual currency tidak dapat digunakan sebagai alat tukar.

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan bahwa terdapat tiga entitas yang telah mendapatkan izin usaha berupa SIUPL sementara yaitu: PT Trima Sarana Pratama (C-PRO), PT Unionfam Azaria Berjaya/ Azaria Amazing Store, dan PT Talk Fusion Indonesia. Berdasarkan izin usaha yang dimiliki, kegiatan usaha:

1. PT Trima Sarana Pratama (C-PRO) melakukan kegiatan penjualan produk herbal dengan sistem sistem penjualan langsung untuk produk yaitu: Diagre, R.S Sinov, Pla Nature, Chol Herb, Pro-L, Trimajus dan Puspita Radja. Sesuai dengan izin usaha yang dimiliki, PT Trima Sarana Pratama (C-PRO) tidak dapat melakukan kegiatan penawaran program kepemilikan rumah.

2. PT Unionfam Azaria Berjaya/ Azaria Amazing Store melakukan kegiatan penjualan barang dengan sistem penjualan langsung untuk produk yaitu: Azaria Ginseng div Moisturizer, Azaria Ginseng Natural Bar Soap, Azaria Ginseng Liquid Moisturizer, Mevrouw Whitening Serum, Mevrouw Whitening div Wash, Mevrouw Whitening Hand and div Lotion, Mevrouw Beauty Water, dan Mevrouw Beauty Peeling Spray.

3. PT Talk Fusion Indonesia melakukan kegiatan penjualan barang dengan sistem penjualan langsung untuk produk yaitu: Talk Fusion Video Mail, Talk Fusion Video Newsletter, Talk Fusion Sign Up Form, Talk Fusion Live Meeting, dan Talk Fusion Video Chat.

Penanganan lebih lanjut mengenai laporan masyarakat terhadap beberapa associate Talk Fusion diserahkan kepada Bareskrim Polri.

Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.

Satgas Waspada Investasi secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal.

Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama peran untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal. Penanganan yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang telah menyampaikan laporan atau pengaduan.

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut :

1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada http://www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, email [email protected] atau [email protected]. (rif)

Berita terkait
0
Biodata dan Profil Chevra Yolandi Suami Via Vallen
Penyanyi dangdut Via Vallen resmi menikah dengan pria bernama Chevra Yolandi di Hotel JW Marriot, Surabaya, Jawa Timur pada Jumat.