Satgas Keagamaan Majalengka Tentang Relaksasi Masjid

Kebijakan itu bakal disambut baik oleh masyarakat, meski pun terjadi pro dan kontra.
Ketua Satgas Keagamaan Percepatan Penanganan Covid-19 Majalengka, Yayat Hidayat. (Foto: Tagar/Istimewa),

Majalengka - Wacana relaksasi tempat ibadah di tengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang disampaikan Komisi VIII DPR RI disambut baik oleh Satgas Keagamaan Covid-19 Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ketua Satgas Keagamaan Percepatan Penanganan Covid-19 Majalengka, Yayat Hidayat, menyampaikan, pihaknya akan selalu mengikuti anjuran maupun aturan pemerintah selagi kebijakan tersebut membawa aura positif di masyarakat

Sebab, hal ini berkaitan langsung dengan masyarakat sebagai bagian yang terdampak dari seluruh kebijakan pemerintah. "Kami di bawah, menyambut baik jika ada opsi relaksasi PSBB terkait Covid-19 untuk tempat ibadah," ujar Yayat, Rabu, 13 Mei 2020.

Ia pun optimistis, nantinya kebijakan itu bakal disambut baik oleh masyarakat. Meski, dalam setiap kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah selalu terjadi pro kontra di dalamnya. "InsyaAllah masyarakat pun akan menyambut baik kebijakan tersebut," tutur Yayat.

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Kemenag Majalengka itu berpesan, jika memang kebijakan itu nantinya diterapkan, masyarakat harus menjalani sesuai dengan protokol kesehatan yang telah dianjurkan.

Agar, tetap bersama-sama mengantisipasi penyebaran virus corona khususnya di Kabupaten Majalengka. "Yang penting, protokol kesehatan tetap dijaga dengan baik," kata Yayat.

Yayat pun menyebut, hingga kini pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) Menteri Agama terkait opsi relaksasi tersebut. Yang jelas, pihaknya akan selalu mendukung terhadap seluruh kebijakan yang pemerintah ambil.

Diketahui, Menteri Agama RI, Fachrul Razi membuka opsi untuk melakukan relaksasi PSBB terkait Covid-19 untuk rumah ibadah. Hal ini ia katakan untuk menanggapi pertanyaan dari beberapa anggota Komisi VIII terkait pelaksanaan pembatasan aktivitas agama di rumah ibadah dalam rapat kerja secara virtual dengan Komisi VIII DPR, Senin, 11 Mei 2020.

Pertanyaan dan kritik itu muncul dari anggota Komisi VIII seperti Maman Imanulhaq dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ace Hasan Syadzily dari Fraksi Partai Golkar, dan Moeklas Sidiq dari Fraksi Gerindra. Mereka merasa seharusnya tempat ibadah, khususnya masjid tidak perlu ditutup seutuhnya demi mencegah penyebaran Covid-19. []

Berita terkait
Surat Edaran Satgas Keagamaan Covid-19 Majalengka
Salah satu isi surat edaran itu yakni masih diperbolehkan adzan berkumandang di setiap masjid dan mushola.
Pemkab Majalengka Bentuk Satgas Keagamaan Covid-19
Satgas Keagamaan ini nantinya akan bertugas memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya Covid-19.
0
Niat dan Tata Cara Salat Idul Adha
Salat iduladha setahun sekali, mungkin ada yang lupa bacaan niat salat iduladha. Sebagai pengingat, berikut niat dan tata cara salah iduladha.