Satgas Covid-19 Aceh Tindak 1.875 Pelanggar Protkes

Satgar Covid-19 Aceh menemukan 1.875 masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan (Protkes) saat melakukan razia di Aceh.
Warga daerah peunayong menerima masker dan juga hand sanitizer dari warga Tionghoa, Banda Aceh, Aceh, Selasa, 07 April 2020. (Foto: Tagar/Ahmad Mufti)

Banda Aceh - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Aceh telah menindak sebanyak 1.875 masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan (Protkes) Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sejak operasi yustisi digelar 10 September 2020.

Ketua Bidang Keamanan Satgas Covid-19 Aceh, Jalaluddin mengatakan pelanggar protkes yang terjaring ini meliputi wilayah hukum Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar dan Kota Sabang dan jenis pelanggaran Protkes yang paling banyak terjaring adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker dan tidak mengatur jarak.

"Selama operasi yustisi Protkes di Kota Banda Aceh sepanjang September 2020, terjaring 470 orang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak. Sedangkan di Kabupaten Aceh Besar terjaring sebanyak 508 orang melakukan jenis pelanggaran yang sama," kata Jalaluddin, yang juga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh, Jumat, 23 Oktober 2020 di Banda Aceh.

Jamaluddin menambahkan, operasi yustisi di bulan Oktober 2020 telah terjaring 549 orang pelanggar Protkes di Kota Banda Aceh, 130 orang di Kabupaten Aceh Besar, dan sebanyak 32 orang di Kota Sabang dan jenis pelanggaran yang dilakukan juga sama, yakni tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.

Banda Aceh terjaring 470 orang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak. Sedangkan di Kabupaten Aceh Besar terjaring sebanyak 508 orang.

“Mereka yang melanggar protokol kesehatan langsung ditindak di tempat, sesuai ketentuan,” ujarnya.

Pihaknya dalam memberikan tindakan berpedoman pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di Aceh, yang antara lain mengatur tentang sanksi bagi pelanggar Protkes di Aceh.

"Sanksi yang diberikan kepada 1.875 pelanggar protkes yang terjaring dalam operasi yustisi berupa teguran tertulis dan kerja sosial. Sanksi tertulis dikenakan kepada para pelanggar protkes yang kedua. Sedangkan sanksi pekerja sosial bagi pelanggar yang ketiga. Bentuk kerja sosial berupa menyapu jalan atau memungut sampah, sesuai Pergub Aceh," sebutnya.

Tambahnya, operasi yustisi protkes bisa dilakukan dengan baik dan lancar berkat koordinasi dan kerja sama yang sangat baik antara pihaknya dengan Polda Aceh, Kodam Iskandar Muda, Danlanut Iskandar Muda, Danlanal Sabang, Kesbangpol Aceh, dan Ispektorat Aceh.

Jalaluddin menambahkan, operasi yustisi Protkes juga dilakukan di seluruh kabupaten/kota di Aceh, namun pihaknya belum mendapat laporan secara rutin tetang hasil operasi yang dilakukan di kabupaten/kota sehingga hal ini diminta untuk sesegera mungkin dilaporkan agar mendapati angka pastinya.

"Sementara untuk kasus konfirmasi baru Covid-19 di Aceh bertambah sebanyak 90 orang," katanya. []

Berita terkait
Bertambah 90, Kasus Covid-19 di Aceh Tembus 7 Ribu Orang
Terhitung sejak 27 Maret 2020 hingga saat ini jumlah kasus Covid-19 di Aceh sudah mencapai 7.037 orang.
Jumlah Pendaftar Bantuan BPUM di Aceh Barat Capai 11.000
Sejak dibukanya pendaftaran pada tanggal 12 Oktober hingga saat ini sebanyak 11.000 lebih pelaku usaha yang mendaftar bantuan BPUM di Aceh Barat.
Kucing Mahal Milik Mantan Relawan Tsunami Aceh
Kucing menjadi hewan peliharaan favorit sebagain warga Aceh, termasuk seorang mantan relawan kemanusiaan saat tsunami tahun 2004.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.