Sasar Perempuan, Jambret Emas di Pinrang Diamankan

Berdasarkan pemeriksaan polisi, IS menargetkan pengendara perempuan di Pinrang yang memakai perhiasan emas.
Pelaku jambret emas di Pinrang, Indra Setiawan diamankan aparat kepolisian. (Foto: Dokumentasi Polisi/Tagar/Irsal Masudi)

Pinrang - Tim Crime Fighter Kepolisian Resort Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil meringkus, IS 28 tahun terduga pelaku pencurian. IS tak berkutik saat diamankan di rumahnya di Kelurahan Sawitto, Kecamatan Paleteang, Pinrang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pinrang, AKP Dharma Negara mengatakan penangkapan tersebut setelah tim melakukan penyelidikan dan berdasarkan beberapa laporan korban sehingga bisa diidentifikasi keberadaannya.

Pelaku melakukan aksinya dengan cara keliling kota Pinrang dengan menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran pengendara sepeda motor yang menggunakan gelang dan kalung emas.

"Pelaku kita amankan setelah tim melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi dari korban tentang ciri-ciri pelaku dan sepeda motor yang digunakan," jelasnya kepada Tagar, Selasa 3 Desember 2019.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Dharma terduga IS menargetkan pengendara perempuan yang memakai perhiasan emas. Untuk itu, dia melancarkan aksinya dengan cara mengelilingi sekitar Pinrang.

"Pelaku melakukan aksinya dengan cara keliling kota Pinrang dengan menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran pengendara sepeda motor yang menggunakan gelang dan kalung emas, setelah mendapatkan target pelaku langsung menarik kalung emas atau gelang emas yg dikenakan oleh korbannya, lalu kabur dengan kecepatan tinggi," jelasnya.

Bahkan, Indra sering melakukan kekerasan terhadap korban jika melakukan perlawanan, hal itu dilakukan agar ia berhasil meraup perhiasan yang dimiliki korban

"Pelaku juga tidak segan-segan melakukan kekerasan terhadap korbannya, jika melakukan perlawanan," tambahnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan brang bukti berupa sepeda motor yang digunakan dan masker penutup muka yang digunakan saat beraksi.

"Pelaku kita jerat pasal 365 KUHP, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun,"tutupnya. []

Baca juga:

Berita terkait
Pelaku Penyerangan Kampus UNIFA Makassar Ditangkap
Pelaku penyerangan di kampus Universitas Fajar Makassar diringkus polisi dari Polsek Panakukang. Ini identitas ke empat pelaku penyerangan.
Nila Nurfaulinza, Kowad Cantik Ikut Penugasan PBB
Perasaan bangga dan bahagia dialami Nila Nurfaulinza Yunus, karena dia terpilih dari ribuan TNI wanita yang ditugaskan misi perdamaian PBB.
100 Orang Bakal Hapus Tatto Gratis di Bantaeng
Komunitas Ayo Ngaji di Kabupaten Bantaeng Sul-Sel menggelar acara hapus tatto gratis. Ini persyaratannya
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.