Saran Said Didu ke Erick Thohir soal Jabatan Ahok

Said Didu sarankan Menteri BUMN Erick Thohir segera ambil keputusan soal jabatan Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina apabila jabat pimpinan IKN.
Basuki Tjahaja Purnama hadir dalam acara peluncuran buku berjudul "Panggil Saya BTP" dalam acara Ngobrol Tempo pada Senin, 17 Februari 2020. (Foto: Tagar/Gemilang Isromi Nuari)

Jakarta - Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu mendorong Menteri Erick Thohir untuk segera mengambil sikap apabila Presiden Joko Widodo (Jokowi) benar-benar mengangkat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai calon Kepala Badan Otoritas Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.

Pasalnya, saat ini Ahok tercatat masih menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina Tbk.

Baca juga: Pimpin IKN, Said Didu Curiga Ahok Bayar Utang Cukong

Memang tidak ada aturannya, tetapi kalau bisa salah satu ya harus dilepas agar kerjanya fokus.

"Kalau memang benar ditunjuk, Erick Thohir sebagai Menteri BUMN harus segera mengambil keputusan, jangan sampai rangkap jabatan juga sebagai Komisaris Pertamina," kata Said Didu kepada Tagar di Jakarta, Minggu, 8 Maret 2020.

Walaupun secara aturan tidak ada regulasi yang mengatur soal larangan rangkap jabatan pada posisi komisaris sebuah perusahaan, tetapi dari sisi etika profesionalisme hal tersebut harus dihindari. Terlebih, jika dua posisi yang diduduki itu merupakan jabatan publik.

"Memang tidak ada aturannya, tetapi kalau bisa salah satu ya harus dilepas agar kerjanya fokus," kata dia.

Said Didu kemudian mengkritisi pendekatan yang dilakukan pemerintah soal wacana pengangkatan Ahok menjadi pimpinan di IKN. Dia memandang, masih banyak figur lain yang lebih berkompeten untuk mengisi posisi yang tersebut.

"Yang lain masih ada banyak, kenapa harus dia lagi (Ahok)," tuturnya.

Said DiduSaid Didu. (foto: market.bisnis.com).

Baca juga: Fadli Zon Sebut Ahok Anak Emas Jokowi, Kenapa?

Selain Basuki Tjahaja Purnama, Jokowi juga mengusung tiga nama lainnya yang diwacanakan memimpin IKN, yakni Bupati Banyuwangi Azwar Anas, Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro, serta Komisaris PT Kereta Cepat Indonesia-China Tumiyana.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyebut bahwa pemerintah tidak mempermasalahkan sistem rangkap jabatan yang dilakukan oleh petinggi perusahaan publik. 

Asumsi di atas didasarkan pada beberapa posisi penting yang diemban seseorang pada beberapa entitas usaha.

"Kalau mereka mampu tidak apa-apa," ujarnya beberapa waktu lalu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Permasalahan rangkap jabatan ini sempat menjadi pembicaraan khalayak pada akhir tahun lalu saat eks Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara diketahui menjadi komisaris pada beberapa anak perusahaan maskapai nasional tersebut. 

Ari Askhara tercatat menduduki kursi komisaris di PT Citilink Indonesia, PT GMF AeroAsia, PT Garuda Energi Logistik dan Komersil, PT Aerofood Indonesia, PT Garuda Tauberes Indonesia, dan PT Garuda Indonesia Air Charter. []

Berita terkait
Keputusan Jokowi Pilih Ahok Ditentang Mujahid 212
Mujahid 212 menolak Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang disebut Jokowi sebagai kandidat Kepala Badan Otoritas Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur
Mujahid 212 Tolak Ahok Pimpin Ibu Kota Baru
Mujahid 212 mempertentangkan gagasan Presiden Jokowi yang menginginkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok jadi Kepala Badan Otoritas Ibu Kota Negara.
Ahok dan 3 Nama Lain Calon CEO Ibu Kota Baru, Siapa Terpilih?
Presiden Jokowi membenarkan Ahok dan tiga nama calon CEO untuk kandidat ibu kota baru.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.