Saran Komnas HAM untuk Pemerintah Atasi Kemiskinan Pasca Pandemi

Saran Komnas HAM untuk Pemerintah atasi kemiskinan pasca pandemi, berkaitan dengan perlakuan terhadap kelompok rentan yang sulit mendapat pekerjaan
Ilustrasi Komnas HAM. (Foto: Tagar/Media Indonesia)

TAGAR.id, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyarankan pemerintah memprioritaskan pemenuhan hak atas pekerjaan bagi kelompok rentan atau marjinal pasca pandemi Covid-19. Ini merupakan langkah untuk mengatasi kemiskinan pasca pandemi.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo dalam siaran pers diterima Tagar, Selasa, 9 Mei 2023.

Prabianto menjelaskan pandemi Covid-19 berpengaruh pada pemenuhan hak atas pekerjaan dan pekerjaan layak serta target-target pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) di Indonesia, terutama Tujuan 8 (Delapan), yaitu meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, kesempatan kerja yang produktif dan menyeluruh serta pekerjaan yang layak untuk semua.


Pemerintah perlu terus memprioritaskan hak atas pekerjaan dan pekerjaan layak pada jantung strategi pemulihan.


Krisis hak atas pekerjaan dan mata pencahariaan akibat pandemi Covid-19 semakin memperdalam ketidaksetaraan dalam pasar tenaga kerja dan secara tidak proporsional memengaruhi kelompok-kelompok yang telah termarginalkan tanpa perlindungan sosial yang memadai. 

Secara khusus kelompok yang terpengaruh adalah UMKM, buruh tani, pekerja prekariat, pekerja sektor informal, pembantu rumah tangga, serta pekerja migran.

"Pemerintah perlu terus memprioritaskan hak atas pekerjaan dan pekerjaan layak pada jantung strategi pemulihan dan rencana pembangunan nasional untuk TPB ke 8 tentang pekerjaan yang layak dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif," ujar Prabianto.

Untuk mengatasi meningkatnya tingkat kemiskinan sebagai dampak dari pandemi Covid-19, terang Prabianto, Komnas HAM telah melalukan kajian tentang pemenuhan hak atas pekerjaan yang layak bagi kelompok rentan/marginal sejak akhir 2022 dan telah menyelesaikan kajiannya yang dirilis atau didiseminasikan pada 8 Mei 2023 di Jakarta.

Dalam kajiannya, Komnas HAM merekomendasikan pada Pemerintah untuk mempromosikan pemulihan berkelanjutan dan membangun ketangguhan terhadap krisis di masa depan dengan dipandu oleh Standar dan Norma HAM dalam pemenuhan hak atas pekerjaan bagi kelompok rentan/marginal.

Kajian dilakukan bekerja sama dengan Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia (SEPAHAM) dengan dukungan The Danish Institute for Human Rights (DIHR) dengan judul “Membangun kembali dengan lebih baik: memenuhi hak-hak pekerjaan kelompok marginal di Indonesia.” 

Dalam penelitian ini dijelaskan bahwa kondisi Pekerja Rumah Tangga, pekerja migran, dan pekerja prekariat juga termasuk kelompok rentan atau marginal yang belum mendapatkan perlindungan semestinya.

"Untuk mencapai tujuan ke- 8 tantangannya masih berat. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dan Komnas HAM RI tidak bisa mengawal sendiri perwujudan TPB, tetapi harus bersamaan dengan banyak pihak," ujar Prabianto. []

Berita terkait
Misteri Pintu Terkunci di Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Ungkap Fakta Baru
Hal ini diungkapkannya saat menyampaikan hasil investigasinya terkait Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.
DPR Tetapkan 9 Calon Anggota Komnas HAM 2022-2027
DPR RI resmi menetapkan 9 komisioner Komnas HAM periode 2022-2027 terpilih dalam rapat paripurna yang digelar hari ini, Selasa, 4 Oktober 2022.
Reaksi Komnas HAM Pasca Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang yang Tewaskan Ratusan Suporter
Peristiwa yang terjadi usai laga sepak bola Arema FC Vs Persebaya Surabaya dinilai Komnas HAM merupakan tragedi kemanusiaan.