Jakarta - Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres No 99 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Perpres Nomor 14/2014 di antaranya menyebut soal sanksi bagi yang menolak vaksinasi, pengobatan jika ada kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI), serta kompensasi yang diberikan pemerintah jika ada dampak dari KIPI.
Sesuai dengan hal yang diaturnya, perpres tersebut memuat penambahan maupun perubahan pasal di perpres vaksinasi sebelumnya. Seperti ketentuan sanksi, di antara pasal 13 dan pasal 14 disisipkan dua pasal, yakni pasal 13A dan pasal 13B.
- Pasal 13A:
1. Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.
2. setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.
3. Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.
4. Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.
5. Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuaidengan kewenangannya.
- Pasal 13B:
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.
Sementara untuk pengobatan maupun kompensasi munculnya KIPI, termasuk penanganannya, Perpres 14/2021 juga mengatur. Di antara pasal 15 dan pasal 16 di perpres sebelumnya disisipkan 2 (dua) pasal baru, yakni pasal 15A dan pasal 158.
- Pasal 15A:
1. Dalam rangka pemantauan kejadian ikutan pasca Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 dilakukan pencatatan dan pelaporan serta investigasi.
2. Pencatatan dan pelaporan serta investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Berdasarkan hasil pencatatan dan pelaporan serta investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan kajian etiologi lapangan oleh Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi dan kajian kausalitas oleh Komite Nasional Pengkajian dan penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi.
4. Terhadap kasus kejadian ikutan pasca Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengobatan dan perawatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan, maka biaya pengobatan dan perawatan dilaksanakan dengan ketentuan:
a. untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang aktif, ditanggung melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional; dan
b. untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang non aktif dan selain peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
5. Pelayanan kesehatan bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional yang non aktif dan selain peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diberikan setara dengan pelayanan kesehatan kelas III Program Jaminan Kesehatan Nasional.
6. Dalam hal hasil kajian kausalitas terdapat dugaan dipengaruhi oleh produk Vaksin Covid-19, Badan Pengawas Obat dan Makanan melakukan sampling dan pengujian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 15B:
1. Dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk vaksin Covid-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 15A ayat (3) dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh pemerintah.
2. Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa santunan cacat atau santunan kematian.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, bentuk, dan nilai besaran untuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Perpres 14/2021 diteken Presiden Jokowi di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2021 dan telah diundangkan pada 10 Februari 2021. Selengkapnya bisa dicek di website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara. []
Baca juga:
- Vaksinasi Covid untuk Pekerja Publik Dimulai 17 Februari
- China Tangkap Bos Kelompok Pemalsu Vaksin Virus Corona
- Menteri Luar Negeri Peru Mundur Tersandung Skandal Vaksin