Sanksi Pelanggar Protokol Corona di Kota Yogyakarta

Pemkot Yogyakarta menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan corona. Seperti apa sanksinya?
Wakil Wali Kota sekaligus Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi saat meninjau rapid test di puskesmas belum lama ini. (Foto: Humas Pemkot Yogyakarta)

Yogyakarta – Pemerintah Kota Yogyakarta memberlakukan sanksi kepada warga yang tak mematuhi aturan protokol kesehatan Covid-19. Sanksi tersebut berupa teguran lisan hingga sampai denda sebesar Rp 100 ribu.

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan sanksi itu diberikan kepada warga yang tak memakai masker terutama saat berada di tempat-tempat publik. “Ada beberapa opsi sanksi. Misal teguran lisan, hingga opsi terakhir adalah denda Rp 100 ribu,” katanya pada Senin, 6 Juli 2020.

Heroe mengatakan sanksi tersebut tidak hanya untuk perorangan saja. Namun juga diberlakukan kepada pengusaha yang tak mentaati protokol kesehatan yang bisa berupa penutupan sementara operasionalnya. "Misal ada penularan di pasar, kami lakukan penutupan sementara," katanya.

Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta ini mengungkapkan secara teknis nantinya petugas dari Satuan Pamong Praja (Satpol PP) yang akan memberikan sanksi itu. Apakah hanya diberikan teguran atau memang harus sampai didenda. "Mengenai mekanismenya, ada di Satpol PP,” ucapnya.

Sementara Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Agus Winarto memang ada aturan pemberlakuan sanksi bagi mereka yang tidak taat protokol Covid-19. Namun ia menyebut petugasnya akan tetap mengedepankan upaya-upaya yang humanis dalam mendisiplinkan warga.

“Kalau sampai saat ini, masyarakat masih patuh. Harapannya dengan adanya aturan ini supaya seluruh warga bisa terus saling menjaga Yogyakarta,” kata dia.

Ada beberapa opsi sanksi. Misal teguran lisan, hingga opsi terakhir adalah denda Rp100 ribu.

Agus mengatakan pihaknya pun terus melakukan edukasi kepada masyarakat supaya terus menjalankan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran corona. “Ketika ada yang tidak memakai masker di tempat umum, akan langsung kami tegur,” ucapnya.

Di Kota Yogyakarta sendiri kasus Covid-19 sampai saat ini tercatat 39 kasus. Dari jumlah itu, 34 pasien sudah dinyatakan sembuh, meninggal dunia satu orang dan masih menjalani perawatan empat orang.

Sedangkan di Provinsi DIY, jumlah pasien corona tercatat 339 kasus. Dari jumlah itu, sebanyak 278 pasien atau 82 persen sudah sembuh, 53 pasien masih menjalani perawatan (15,6 persen), dan delapan pasien meninggal dunia (2,4 persen). Data tersebut dari Posko Terpadu Penanganan Covid-19 DIY berdasarkan laporan dinas kesehatan kabupaten/kota dan rumah sakit rujukan di DIY per 6 Juli 2020 pukul 16.00 WIB. []

Berita terkait
Strategi Pemkot Yogyakarta Agar UMKM Cepat Bangkit
Pemkot Ypgyaarta punya strategi agar UMKM cepat bangkit saat pandemi corona. Apa saja strateginya?
Data Sebaran Pasien Corona di Yogyakarta 5 Juli 2020
Per 5 Juli total kasus corona di Provinsi DIY ada 331 kasus, yang sembuh 276 orang atau 83,4 persen.
Riwayat Pasien Baru Corona Asal Kulon Progo
Ada penambahan satu pasien corona di Kulon Progo. Pasien ini memiliki riwayat perjalanan ke Jawa Tengah.