Sandra Nangoy: Tetap Tak Benar Menghukum Jaksa Chuck

Kuasa Hukum Chuck Suryosumpeno, Sandra Nangoy menanggapi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memberikan keputusan kasasi.
Kuasa Hukum Chuck Suryosumpeno, Sandra Nangoy. (Foto: dok. justiceforchuck)

Jakarta - Kuasa Hukum Chuck Suryosumpeno, Sandra Nangoy menanggapi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman mantan jaksa berprestasi Chuck Suryosumpeno dari empat tahun penjara, menjadi 3 tahun penjara. Melalui putusan kasasi MARI Nomor: 446 K/PID. SUS/2020, MA menilai ada hal-hal yang meringankan dalam diri Chuck.

Lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah.

"Saya selaku Kuasa Hukum Chuck Suryosumpeno menyampaikan penyesalan bahwa walaupun MA telah memperbaiki lamanya hukuman Pak Chuck, namun menghukum orang tak bersalah tetap saja tidak benar!" ucap Sandra kepada Tagar melalui siaran pers di Jakarta, Kamis 23 April 2020.

Sandra menduga Majelis Hakim dalam memutus perkara kasasi Chuck tidak secara sungguh-sungguh mempelajari berkas kliennya. Sehingga, kata dia, mereka melupakan adagium hukum yang sangat dikenal oleh para praktisi hukum. 

"Lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah," ujar Sandra.

Pihaknya, kata dia, akan tetap mendampingi Chuck Suryosumpeno berjuang meraih kebenaran. Menurut Sandra, satu pintu keadilan tertutup bukan berarti pintu keadilan lainnya tidak terbuka.

Terkait komentar Jaksa Sardjono Turin pada sebuah media yang menyatakan bahwa dengan dinyatakan bersalah maka tudingan kriminalisasi yang diarahkan kepada pimpinan dan para penyidik pidsus kejaksaan agung menjadi gugur, Sandra menyatakan dengan tegas sebaiknya Turin memahami makna kriminalisasi terlebih dahulu sebelum menyampaikan komentar.

Menurut Sandra, para kriminolog mengutarakan kriminalisasi dimaknai sebagai tindakan aparat penegak hukum yang menetapkan seseorang melakukan perbuatan melawan hukum atau sebagai pelaku kejahatan atas pemaksaan interpretasi perundang-undangan.

Dalam hal ini aparat penegak hukum dianggap seolah-olah melakukan tafsir sepihak atau tafsir subyektif atas perbuatan seorang, lalu kemudian diklasifikasikan sebagai pelaku tindak pidana. Oleh karenanya kriminalisasi sama sekali tidak ada kaitannya dengan putusan pengadilan.

"Jadi, kasus kriminalisasi terhadap Chuck Suryosumpeno akan terus ada menghiasi perjalanan penegakan hukum negeri ini. Karena jejak digital tak akan pernah dapat terhapus sepanjang masa," ujarnya.

Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga, Prof Lucianus Budi Kagramanto mengatakan mantan Jaksa Agung HM Prasetyo telah bertindak sewenang-wenang kepada Chuck. Prasetyo diduga melakukan kriminalisasi sehingga Jaksa Chuck tidak bisa bekerja sebagaimana mestinya.

Hal itu disampaikan Prof Budi dalam diskusi "Eksaminasi Akademik Kasus Chuck Suryosumpeno: Inikah yang Disebut Negara Lawan Negara?" di Hotel Grandhika Iskandarsyah Jakarta, Kamis 12 September 2019.

Menurut Budi, seharusnya Kejaksaan Agung melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 63 PK/TUN/2018 yang digugat oleh Jaksa Chuck. Dalam putusan itu, Kejaksaan Agung diminta membatalkan surat Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-186/A/JA/11/2015.

Putusan itu juga menghukum Kejaksaan Agung untuk merehabilitasi harkat dan martabat kedudukan Jaksa Chuck selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, berikut segala hak dan kewajiban sehubungan dengan kedudukan tersebut.

Atas tindakan kesewenang-wenangan mantan Jaksa Agung Prasetyo yang mempermainkan hukum tersebut, Budi mengatakan Chuck berhak mendapatkan perlindungan hukum dari negara.

Budi mendesak Jaksa Agung untuk menunjukkan teladan yang baik kepada publik, supaya tak dianggap sebagai tren buruk bagi perkara lain. Chuck dianggap tak hanya sebagai korban kriminalisasi dari Kejaksaan Agung.

"Jaksa Chuck menjadi korban permainan politik tingkat tinggi yang dimulai dari jeleknya penegakan hukum dari kasus tersebut. Kalau hal ini terjadi terus-menerus malah merepotkan dan menghambat proses penegakan hukum di Indonesia sendiri. Ini yang sungguh mengkhawatirkan kami sebagai akademisi," kata dia. []

Berita terkait
Kisah Jaksa Chuck Suryosumpeno Diangkat Jadi Novel
Tragedi kriminalisasi jaksa berprestasi Chuck Suryosumpeno dikisahkan Agus Dwi Prasetyo dalam sebuah novel berjudul Titik Dalam Kurung.
Teror Novel dan Kriminalisasi Chuck, Noda Merah Penegakan Hukum Indonesia
Belum tuntas kasus teror penyidik senior KPK, Novel Baswedan dan kriminalisasi jaksa Chuck Suryosumpeno.
Mengaku Jenguk Chuck, Haris Azhar: Kajati DKI Lakukan Pembohongan Publik
Chuck Suryosumpeno tidak pernah bertemu dengan Kajati DKI Warih Sadono.
0
Kesengsaraan dalam Kehidupan Pekerja Migran di Arab Saudi
Puluhan ribu migran Ethiopia proses dideportasi dari Arab Saudi, mereka cerita tentang penahanan berbulan-bulan dalam kondisi menyedihkan