Sampai 1 Juli, Insentif Tenaga Medis Tersalurkan 408 M

Anggaran insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) yang membantu penanganan Covid-19 sudah tersalurkan Rp 408 miliar.
Tim Covid-19 Sulsel saat akan mengantar jenazah pasien Covid-19 di Macanda Kabupaten Gowa. (Foto: Tagar/Muhammad Ilham)

Jakarta - Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan, Kementerian Kesehatan dokter Abdul Kadir mengatakan anggaran insentif tenaga kesehatan (nakes) yang membantu penanganan Covid-19 sudah tersalurkan Rp 408 miliar.

Abdul mengatakannya ketika berada di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat usai pemberian santunan kepada keluarga nakes yang meninggal.

"Sampai pagi ini sudah tercatat dana (insentif nakes) yang tersalurkan mencapai Rp 408 miliar," ujar Abdul melalui keterangannya, Rabu 1 Juli 2020. 

Dalam implementasinya membuat alur panjang untuk menjaga akuntabilitas

Ia mengatakan proses penyaluran dana insentif berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.

Kepmenkes tersebut merupakan hasil revisi dari Kepmenkes sebelumnya nomor HK.01.07/MENKES/278/2020. Perbedaan antara Kepmenkes baru dan Kepmenkes lama di antaranya ada pada proses verifikasi dokumen pengajuan insentif.

Limbah MedisPetugas memindahkan sampah ke tempat penyimpanan limbah medis di RSUD Kabupaten Tangerang, Banten, Senin, 29 Juni 2020. RSUD Kabupaten Tangerang yang merupakan rumah sakit rujukan Covid-19 menghasilkan ribuan kilogram per bulannya yang pengelolaannya bekerja sama dengan pihak ketiga dan disimpan di tempat aman sesuai prosedur kesehatan untuk mengantisipasi pencemaran. (Foto: Antara/Fauzan)

Pada Kepmenkes lama proses verifikasi dokumen pengajuan insentif dilakukan dari tahap Fasyankes atau dinas kabupaten/kota, provinsi, dan Kementerian Kesehatan. Dari Kementerian Kesehatan dokumen pengajuan langsung diserahkan ke Kementerian Keuangan.

"Jadi memang stepnya sangat panjang. Dalam implementasinya membuat alur panjang untuk menjaga akuntabilitas," ucapnya.

Hambatannya, kata dia, karena proses verifikasi yang ketat maka jadi lambat. Hal tersebut dikarenakan pihak yang mengajukan harus menyiapkan data-data yang lengkap dan persyaratan-persyaratan yang sangat ketat untuk menjamin tidak salah bayar.

Sedangkan dalam Kepmenkes yang baru, proses verifikasi dokumen pengajuan insentif hanya sampai di tingkat dinas provinsi dan langsung diajukan ke Kementerian Keuangan.

Tak hanya itu, dalam Kepmenkes baru rumah sakit yang dapat mengajukan insentif tidak hanya rumah sakit rujukan Covid-19, tapi juga memberikan kesempatan kepada rumah sakit manapun yang menangani kasus Covid-19 untuk mengajukan insentif bagi tenaga kesahatannya.

"Mudah-mudahan ini berjalan lancar dan karena revisi Kepmenkes juga kita selesaikan minggu lalu, maka minggu ini kita akan lakukan sosialisasi ke teman-teman di daerah," tuturnya.

Berita terkait
Pasien Positif Covid-19 di Aceh Menjadi 86 Orang
Pasien yang positif terpapar virus corona atau Covid-19 di Aceh bertambah lagi 6 kasus dengan total menjadi 86 orang.
Perawat di RSI Surabaya Meninggal Akibat Covid-19
Perawat di Rumah Sakit Islam (RSI) di Jalan Ahmad Yani Surabaya meninggal dunia setelah dinyatakan positif corona atau Covid-19.
New Normal dan Tuntutan Kreatif Kemas Produk Kuliner
Para pelaku di sektor kuliner harus dapat melakukan terobosan dengan kreatif mengelola produk saat menghadapi era new normal.
0
Investasi Sosial di Aceh Besar, Kemensos Bentuk Kampung Siaga Bencana
Lahirnya Kampung Siaga Bencana (KSB) merupakan fondasi penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Seperti yang selalu disampaikan Mensos.