Saksi Lihat Aditya Moha Serahkan Amplop Kepada Sudiwardono

Saksi lihat Aditya Moha serahkan amplop kepada Sudiwardono. “Total uang itu 80.000 dolar Singapura. Setelah itu, saya 'masukin' ke amplop putih," tutur Revi.
SIDANG DAKWAAN SUAP KETUA PT MANADO: Terdakwa kasus suap kepada Hakim Pengadilan Tinggi Manado Aditya Anugerah Moha saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Rabu (28/2). Politikus Partai Golkar itu didakwa memberikan suap 80.000 dolar Singapura kepada Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono untuk penanganan perkara banding yang sedang ditangani Pengadilan Tinggi Manado. (Foto: Ant/Randi Prakasa)

Jakarta, (Tagar 28/3/2018) – Saksi Reviandi yang berprofesi sebagai wartawan foto mengaku dirinya melihat Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono menerima amplop berisi uang sebesar 80.000 dolar Singapura dari anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI Aditya Anugrah Moha.

Hal itu diungkap oleh Reviandi saat dirinya menjadi saksi untuk terdakwa Sudiwardono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/3).

Disebutkan, peristiwa tersebut terjadi saat Revi ikut menemani Aditya ke Yogyakarta pada Agustus 2017.

"Setibanya di kamar hotel, istirahat sebentar, terus Pak Aditya bilang begini 'tolong bantuin hitung duit ini'. Saya terkejut dalam hati namanya masyarakat biasa tidak mungkin tanya kepada beliau duit apa. Saya bantu hitung," kata Revi.

Ia pun mengaku, total uang tersebut sebesar 80.000 dolar Singapura.

"Dolar Singapura kemudian saya hitung saya bilang pas 80. Setelah itu, saya 'masukin' ke amplop putih," tuturnya.

Selanjutnya, Revi menemani Aditya menuju sebuah rumah dengan menggunakan mobil rental dari hotel tempat mereka menginap.

Ia pun juga melihat Aditya turut membawa amplop putih yang di dalamnya terdapat uang 80.000 dolar Singapura itu.

"Ya, sudah sampailah di rumah yang dituju, duitnya 'kan dipegang beliau, terus saya turun, saya 'bukain' pintu Pak Aditya. Ada sosok bapak-bapak tua keluar dari rumah itu nyuruh Pak Aditya masuk. Lalu, kata Pak Aditya 'sudah kamu di sini saja dulu jangan masuk, ya'," ungkap Revi.

"Anda kenal siapa?" tanya jaksa KPK.

"Ya, setelah di televisi Pak, Bapak terdakwa ini," jawab Revi yang merujuk pada terdakwa Sudiwardono.

Revi pun mengungkapkan pertemuan Aditya dengan Sudiwardono tersebut berlangsung sekitar 1 jam.

"Uangnya mana?" tanya jaksa kembali.

"Sudah tidak ada lagi, sudah tidak megang amplop lagi," jawab Revi.

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono didakwa menerima 120.000 dolar Singapura (sekitar Rp 1,24 miliar) dari anggota DPR RI Aditya Anugrah Moha agar tidak melakukan penahanan atas terhadap Marlina Moha Siahaan dan memberikan putusan bebas di tingkat banding.

Uang itu diberikan dalam dua tahap, yaitu sebesar 80.000 dolar Singapura agar Sudiwardono mengeluarkan perintah tidak melakukan penahanan dan tahap kedua sebesar 30.000 dolar Singapura dari janji 40.000 dolar Singapura agar Marlina Moha di tingkat banding dinyatakan bebas.

“Terdakwa Sudiwardono selaku hakim yang menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Manado menerima hadiah atau janji, yaitu uang 80.000 dolar Singapura terkait dengan permintaan Aditya Anugrah Moha agar terdakwa tidak melakukan penahanan pada tingkat banding atas diri Marlina Moha Siahaan," kata jaksa penuntut umum KPK Ali Fikri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/3).

Marlina Moha Siahaan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Manado divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,25 miliar dengan perintah agar ditahan pada tanggal 19 Juli 2017.

Saat itu Marlina menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara dan mantan Bupati Bolaang Mongondow. (ant/yps)

Berita terkait
0
Nasdem Jodohkan Anies dan AHY, Partai Demokrat Merasa Nyaman
Nasdem jodohkan Anies Baswedan dan AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono, Partai Demokrat merasa nyaman dengan Anies, juga Nasdem dan PKS.