Bekasi - Ketua Media Center Persaudaraan Alumni atau PA 212 Novel Bamukmin menyayangkan langkah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang melaporkan Muhammad Said Didu ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Novel beranggapan, apa yang telah disampaikan mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu mengenai Menko Marves Luhut hanya memikirkan uang, uang, dan uang justru harus dikaji kebenarannya.
Ini membuktikan Indonesia sudah darurat hukum. Masyarakat sudah lama kecewa.
"Apa yang dikatakan Said Didu adalah data dan ini seharusnya tidak bisa dipidanakan. Seharusnya dilindungi, karena bagian dari kebebasan berekspresi," kata Novel Bamukmin kepada Tagar, Minggu pagi, 3 Mei 2020.
Baca juga: Wabah Corona, PA 212 Ikuti Fatwa MUI Salat di Rumah
Mantan politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengaku sudah tidak heran, lagi-lagi oposisi pemerintah yang terus menyuarakan aspirasinya lewat kritik bak diintai bom waktu, kapan pun dapat dijegal dengan 'pasal karet' yakni UU ITE.
"Karena Said Didu mengungkapkan melalui media (YouTube, Twitter) yang ada. (UU ITE) Memberatkan dalam tuduhan tidak wajar," ucapnya.
Padahal dalam sistem demokrasi ini, sepengetahuannya, menyuarakan pendapat pun telah diatur di dalam undang-undang. Pun demikian, Novel berpendapat tidak ada yang salah dengan apa yang telah dilontarkan Said Didu.
"Apalagi bisa didukung oleh data yang benar tentunya, serta dukungan masyarakat yang banyak," kata dia.
Lantas, Novel mengungkit adanya potensi tersandung masalah hukum yang sifatnya berat sebelah. Dia menekankan, apabila terdapat pihak yang berlawanan dengan penguasa, maka akan sangat cepat diproses hukum.
Baca juga: FPI dan PA 212 Dianggap Jual Islam Sebagai Komoditas
Namun sebaliknya, laporan terhadap Ade Armando, Sukmawati Soekarnoputri, Viktor Laiskodat, Permadi Arya atau Abu Janda, dan lain sebagainya, tak kunjung ditindaklanjuti.
"Khusus Ade Armando SP3-nya kami gugat lewat praperadilan dan akhirnya jadi tersangka kembali tapi tidak ditahan sampai saat ini. Ini membuktikan Indonesia sudah darurat hukum. Sementara 30.000 penjahat dilepas tanpa dijaminkan pekerjaan, bahkan koruptor setingkat Romi pun bisa bebas," ucapnya.
"Masyarakat sudah lama kecewa. Namun, mereka penguasa bersama para cukong sudah mengkondisikan siap untuk menghadapi kemarahan rakyat," kata Novel Bamukmin.
Pelaporan terhadap Said Didu terdaftar dengan nomor S.Pgl/64/IV/Res.1.14/Ditipidsiber. Dalam laporan itu, Said Didu dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ditambah lagi Pasal 14 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Bereskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Said Didu terkait kasus tersebut pada Senin, 4 Mei 2020. Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI Brigadir Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono. "Ya benar, Senin (4 Mei 2020) nanti dipanggil," kata dia kepada wartawan, Jumat, 1 Mei 2020. []