Sah! Ini Daftar Cuti Bersama PNS 2023 yang Disahkan Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memutuskan aturan cuti bersama bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2023.
Ilustrasi cuti bersama lebaran 2022 (Foto: Tagar/Unsplash/@kyrie3)

TAGAR.id, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memutuskan aturan cuti bersama bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2023.

Keputusan itu tertuang dalam dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023," tulis Keppres tersebut yang dikutip, Jumat, 30 Desember 2022.

Tanggalan cuti yang ditetapkan oleh Jokowi untuk para ASN 2023 berjumlah 8 hari.

Berikut rincian tanggalnya di bawah ini.

1. Tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;

2. Tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;

3. Tanggal 2l, 24,25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah;

4. Tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan

5. Tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Seperti diketahui, cuti bersama 2023 sudah ditetapkan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.

Dalam SKB 3 menteri telah ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari, yang terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari.

Ketentuan tersebut tertuang dalam SKB No. 1006/2022, No. 3/2022 , dan No. 3/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Selasa, 11 Oktober 2022.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Sosial kepada Pedagang Pasar Sila di NTB
Salah seorang pedagang, Nurinayah, sampaikan pesan Presiden Jokowi kepadanya untuk mempergunakan bantuan tersebut sebagai tambahan modal usaha
Presiden Jokowi Resmikan Hunian Tetap Bagi Korban Bencana Seroja di NTB
Presiden Jokowi mengharapkan hunian tersebut dapat menjadi tempat tinggal yang lebih nyaman dan lebih baik bagi warga
Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Beringin Sila Sumbawa di Nusa Tenggara Barat
Presiden Jokowi berharap dengan keberadaan bendungan ini produktivitas pertanian di wilayah sekitar dapat meningkat dengan pesat
0
Sah! Ini Daftar Cuti Bersama PNS 2023 yang Disahkan Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memutuskan aturan cuti bersama bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2023.