Saat Garam Terasa Pahit Ditangan Budiono

Anggota Komisi VI DPR RI KH Kholilurrahman menyatakan banyak yang harus diperbaiki terkait pengelolaan garam agar menguntungkan semua pihak.
Petugas memeriksa garam milik PT Garam (persero) yang disegel di dalam gudang oleh Tim Satgas Pangan Mabes Polri di Gresik, Jawa Timur, Rabu (7/6). Tim Satgas Pangan Mabes Polri menyegel gudang milik PT Garam (persero) dengan barang bukti 75 ribu ton garam karena diduga menyalahgunakan garam industri menjadi garam konsumsi untuk diperdagangkan. (Foto: Ant/Zabur Karuru)

Pamekasan, (Tagar 12/6/2017) - Anggota Komisi VI DPR RI KH Kholilurrahman menyatakan banyak yang harus diperbaiki terkait pengelolaan garam agar menguntungkan semua pihak, terutama para petani garam. “Garam di Indonesia harus sehat. Kita ini merupakan negara pesisir terpanjang kedua setelah Kanada, tapi ternyata nasib garam masih terbata-bata," katanya di Pamekasan, Senin (12/6).

Anggota Komisi VI DPR RI ini menanggapi kasus garam impor yang menyeret Direktur Utama PT Garam Achmad Budiono. “Jadi banyak sisi yang perlu diperbaiki terkait garam,” katanya, menjelaskan. Termasuk, sambung dia, perlunya modernisasi peralatan, peningkatan keterampilan melalui pelatihan kepada petani dan buruh garam. Sebelumnya, Direktorat Tindakan Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menangkap Dorektur Utama PT Garam Achmad Budiono terkait kasus dugaan penyalahgunaan izin importasi dan distribusi garam.

Temuan Bareskrim Mabes Polri adalah berupa adanya dokumen PT Garam yang mengubah rencana impor garam konsumsi menjadi garam industri. Sebelumnya, Satgas Pangan juga telah menyegel pabrik olahan garam milik PT Garam persero tersebut yang berada di Jalan Darmo Sugondo, Kebomas, Gresik, Jawa Timur. Achmad Budiono ditangkap di rumah dengan alamat perumahan Prima Lingkar Luar Blok B3 No.28-29 RT05/RW 08 Kelurahan Jati Bening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (10/6) sekitar pukul 14.00. WIB.Penangkapan itu terkait dengan dugaan tindak pidana penyimpangan importasi dan distribusi garam industri sebanyak 75.000 ton.

PT Garam selaku BUMN menerima penugasan dari Menteri BUMN untuk mengimpor garam konsumsi dalam rangka pemenuhan kebutuhan garam konsumsi nasional. Namun sesuai Surat Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Kemeterian Perdagangan, yang diimpor oleh PT Garam adalah garam industri dengan kadar NaCL di atas 97 persen. Kemudian garam industri yang diimpor tersebut sebanyak 1.000 ton dikemas dalam kemasan 400 gram dengan merek Garam cap SEGI TIGA G, dan dijual untuk kepentingan konsumsi. Sementara sisanya 74.000 ton di perdagangkan/didistribusikan kepada 45 perusahaan lain.

Perbuatan Budiono tersebut melanggar Pasal 10 Permendag 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Importasi Garam disebutkan, bahwa importir garam industri dilarang memperdagangkan/memindahtangankan garam industri kepada pihak lain. (rif/ant)

Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.