Saat 'Bunga' Pergi ke Warung yang Ternyata Milik Penjahat Seksual

Pelaku kejahatan seksual itu seorang pemilik warung di Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe.
Ilustrasi (ist)

Lhokseumawe, (Tagar 28/3/2018) - Seorang pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, dibekuk Personel Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe pada Minggu 25 Maret 2018 di kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe.

Pelaku kejahatan seksual itu berinisial JL (35), seorang wiraswasta, merupakan warga desa setempat.

"Kejadian berawal saat korban, sebut saja Bunga (8) pergi ke warung milik pelaku untuk jajan," kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim, AKP Budi Nasuha Waruwu saat dikonfirmasi, Selasa (27/3).

Budi menjelaskan, JL menghampiri korban, melakukan sesuatu yang menyakitkan dan menghinakan, lalu menyuruh korban pulang, juga mengancam korban agar jangan sampai melaporkan peristiwa itu pada siapa pun, termasuk orang tuanya.

"Setiba di rumah, korban menangis, orangtua korban yang heran karena anaknya menangis tanpa diketahui sebabnya, akhirnya membawa korban ke bidan setempat setelah tahu bahwa bagian kemaluan korban berdarah,"ungkapnya.

Kemudian, jelas Budi, saat dilakukan pengecekan oleh bidan di kawasan setempat, diketahui bahwa selaput dara korban telah robek. Korban memberi tahu siapa pelaku yang berbuat bejat itu kepadanya.

"Orangtua kemudian melapor kepada kami. Pelaku telah diamankan untuk diproses lebih lanjut," pungkas Budi. (Fzi)

Berita terkait
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.