Saat Ayah Tiri Takut Rahasia Kawin Lari Terbongkar

Seorang ayah tiri di Gowa Sulawesi Selatan, takut rahasia kawin lari terbongkar, melakukan sesuatu yang tidak masuk akal.
AR (tengah) balita mungil usia 3 tahun kini dalam perlindungan Dinas Pemberdayaan Anak dan Perempuan Kabupaten Gowa. AR dijauhkan dari UM ayah tirinya yang membahayakan dirinya. Sementara kasus UM diproses Polres Gowa. Polres Gowa memberikan keterangan pers pada Sabtu 13 April 2019. (Foto: Tagar/Afrilian Cahaya Putri)

Gowa - Seorang pria berinisial UM usia 34 tahun tega mencambuk anak tirinya, AR berusia tiga tahun, karena takut rahasianya kawin lari bersama ibunda AR terbongkar, diketahui tetangganya. 

Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. UM pekerjaannya serabutan, buruh harian.  

Kekerasan fisik dialami AR dipicu emosi sang ayah yang kesal melihat anak tirinya tersebut akan bermain di luar rumah. UM takut rahasia kawin larinya ketahuan.

UM memerintahkan AR ke kamar mandi, memandikan anak tirinya itu sambil marah-marah, mengambil selang dan mencambukkannya ke punggung anak tirinya itu berulang kali, juga bagian tubuh lain.

Pelaku pernah menyampaikan pesan pada istri dan korban untuk tidak bermain di luar rumah agar tidak diketahui oleh pihak keluarga pelaku dan ibu korban, karena takut ketahuan keberadaan mereka yang telah melakukan kawin lari.

UM pernah menyampaikan pesan pada istrinya atau ibunda AR dan juga pada AR agar tidak bermain di luar rumah. Hal ini dimaksudkan agar rahasia yang ditutup rapi tidak diketahui orang lain, apalagi keluarga UM dan juga keluarga ibunda AR. 

Akibat cambuk ayah tiri, AR mengalami luka di sekujur tubuh di antaranya luka pada bagian punggung, lengan kiri, dan paha kiri.

Kasus penganiayaan anak tiri ini terungkap saat AR dibawa ke Puskesmas Somba Opu oleh Petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Gowa pada Jumat 12 April 2019.

Pasca pemeriksaan medis, AR dibawa ke Polres Gowa untuk mengamankan dirinya dari ayah tirinya.

Keterangan tersebut disampaikan AKP Mangatas Tambunan kepada wartawan di halaman Mapolres Gowa, Sabtu 13 April 2019.

"Pelaku pernah menyampaikan pesan pada istri dan korban untuk tidak bermain di luar rumah agar tidak diketahui oleh pihak keluarga pelaku dan ibu korban, karena takut ketahuan keberadaan mereka yang telah melakukan kawin lari," ujar Mangatas Tambunan.

Dalam kesempatan sama Kepala Dinas Pemberdayaan Anak dan Perempuan Kabupaten Gowa Kawaidah Alham menuturkan, pihaknya telah bekerja sama dengan Polres Gowa guna menangani kasus penganiayaan terhadap balita AR.

"Kami bekerja sama dengan Polres Gowa, yang pertama yang kami lakukan adalah memisahkan anak tersebut dari orang yang menyakiti. Kemudian memberikan pelayanan pendampingan dan psikolog untuk memulihkannya dari trauma. Untuk orangtuanya, biarlah diproses sesuai undang-undang perlindungan anak dan perda perlindungan anak," ujar Kawaidah Alham. []

Baca juga:

Berita terkait