RUU Perlindungan Ulama PKS untuk Melawan Komunis

Disorongnya RUU Perlindungan Ulama usulan PKS perwujudan janji Pemilu 2019. Lewat aturan itu juga diharapkan komunis dapat dilawan.
Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid, Presiden PKS Sohibul Iman dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta para kader saat pembukaan Rakornas PKS 2019 di Jakarta, Kamis (14/11/2019). (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)

Jakarta - Disorongnya Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Ulama, Tokoh Agama, dan Simbol Agama masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas DPR tahun 2020 usulan Fraksi PKS merupakan perwujudan janji PKS setelah menang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Dari melawan penjajahan, melawan komunisme, mereka yang menjadi korban komunisme.

"Menepati salah satu janji PKS 2019 kemarin. Sejak awal juga PKS menginginkan seluruh agama, tokoh agama, simbol agama semua dilindungi di Undang-undang itu," kata anggota DRR Fraksi PKS Al Muzammil Yusuf kepada Tagar, Jumat 6 Desember 2019.

Secara filosofis, kata Muzammil, Indonesia harus mempunyai aturan untuk menjaga kehormatan para ulama. Dia menyebut RUU itu bila diketok nantinya seirama dengan pengaplikasian UUD 45 dan ideologi negara Pancasila.

"Jadi peran tokoh agama itu penting untuk mewujudkan sila satu Pancasila, UUD Pasal 29 negara berdasarkan Tuhan yang Maha Esa, menjamin setiap penduduk untuk beribadat, juga Pasal 31 ayat 3 UUD," ujarnya.

Sedangkan secara sosiologis, Muzammil mengklaim RUU perlindungan ulama, tokoh agama, dan simbol agama menjadi bagian dari sumbangsih negara terhadap ulama, salah satunya menangkal komunisme.  Pasalnya, kata dia, ulama memiliki fungsi besar dalam menjaga pandangan hidup masyarakat.

"Dari melawan penjajahan, melawan komunisme, mereka yang menjadi korban komunisme dan sekarang tetap kita berharap peran ulama itu besar untuk memperbaiki moralitas bangsa," katanya.

Digenjotnya RUU ini masuk Prolegnas Prioritas 2020 oleh PKS, menurut Muzammil agar tak ada lagi kriminalisasi bagi ulama misalnya pelarangan dakwah dan persekusi.

"Sehingga negara harus menjamin kebebasan mereka. Jangan sampai ada persekusi terhadap mereka. Sejauh mereka menyampaikan agama dengan benar kepada pengikutnya di mana pun mereka berdakwah atau menyampaikan agamanya di Indonesia harus diizinkan," katanya.

Muzammil mengatakan ketika ulama dilindungi maka simbol agama juga harus dijaga. RUU ini mengatur hal tersebut secara lengkap ketika menjadi UU kemudian dilaksanakan.

"Tidak ada penghinaan simbol agama pada seluruh agama. Tidak boleh ada itu (penghinaan) sehingga tidak menimbulkan gejolak," tuturnya.

Selain berkomitmen bakal menghadirkan aturan yang bakal melindungi ulama, ketika Pemilu 2019 PKS juga berjanji menghapus pajak sepeda motor dan pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup.

Berita terkait
Penghinaan Terhadap Presiden, PKS: Ente Malu Dong
Politikus PKS Jazuli Juwaini menilai ada beban moral yang ditanggung Presiden Jokowi apabila melaporkan Rocky Gerung soal ketidakpahaman Pancasila.
Gesitnya PKS Rebut Posisi Pimpinan Partai Oposisi
Tembakan-tembakan PKS untuk meraih posisi pimpinan partai oposisi.
Ikut PKS, PAN Tegaskan Oposisi Pemerintah Jokowi
Mengikuti jejak PKS, PAN menegaskan arah politiknya menjadi oposisi pemerintah Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin.