RUU Minuman Beralkohol, Polri: Sebabkan 223 Kasus Kejahatan

Sejak tahun 2018 hingga tahun 2020, kepolisian mencatat adanya 223 kasus terkait minuman keras (Miras) atau minuman beralkohol (Minol).
Ilustrasi sepasang muda-mudi memegang minuman beralkohol.(Foto: Tagar/Getty Images)

Jakarta - Selama 3 tahun terakhir, sejak kurun waktu 2018 hingga 2020, kepolisian mencatat adanya 223 kasus terkait minuman keras (Miras) atau minuman beralkohol (Minol). Berbagai tindakan kejahatan dipicu miras atau minol ini diantaranya pemerkosaan.

Hal ini disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono. Awi awalnya tidak ingin menanggapi perdebatan terkait RUU larangan minuman beralkohol yang kini diajukan di Baleg DPR

“Memang dalam beberapa kasus tindak pidana memang ada hal-hal yang memang dilatarbelakangi karena alkohol. Data yang kami himpun dari biro operasional, perkara pidana karena miras selama tiga tahun terakhir mulai tahun 2018 sampai 2020 sebanyak 223 kasus,” ujar Awi di Mabes Polri, Jumat, 13 November 2020.

Awi juga menjelaskan gambaran beberapa kasus pidana yang dilatarbelakangi oleh alkohol.

“Jadi kasus ini biasanya misalnya kasus-kasus pemerkosaan, setelah diperiksa tersangkanya positif minum alkohol. Kemudian, terkait dengan kejahatan,” tambahnya.

Diberitakan Tagar sebelumnya, sedikitnya 18 anggota DPR dari Fraksi PPP kembali mengusulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol yang sempat tenggelam beberapa tahun lalu. PPP juga disokong oleh 1 anggota dari Fraksi Gerindra dan 2 anggota dari Fraksi PKS.

Illiza Sa’aduddin Djamal mewakili anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PPP menjelaskan larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama. Selain itu, spirit dan tujuan pelarangan ini selaras dengan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam alinea ke-4 UUD 1945.

“Pasal 28H ayat 1 undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) yang berbunyi, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” katanya.

Di sisi lain, Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo menyebut pihaknya belum bisa menerima usulan Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) dengan berbagai pertimbangan. Dia menyarankan pengusul RUU itu agar kembali berkomunikasi dengan pemerintah, terutama terkait judul yang diusulkan.

“Sikap kami dari fraksi Golkar belum bisa menerima usulan itu, pertama karena kalau kita ingin bikin ruu yang sifatnya melarang itu kan bertentangan dengan konstitusi dasar kita bahwa Indonesia ini kan terdiri dari keanekaragaman, kebhinekaan,” katanya usai rapat pembahasan sidang Baleg, Kamis, 12 November 2020.[]

Berita terkait
RUU Minuman Beralkohol: Diusulkan PPP, Ditolak Golkar
Fraksi Partai Golkar belum bisa menerima usulan Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) dengan berbagai pertimbangan.
Alasan PPP Desak Lagi RUU Larangan Minuman Beralkohol
Sedikitnya 18 anggota DPR dari Fraksi PPP kembali mengusulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol yang sempat tenggelam beberapa tahun lalu.
Pembunuhan Wanita Cantik di Kudus dan Teka-teki Pria Mabuk
Polisi menemukan titik terang pembunuhan wanita cantik di kamar hotel di Kudus. Korban diketahui terakhir bersama seorang pria mabuk.
0
Amerika Perluas Kapasitas Tes untuk Cacar Monyet
Perluas kapasitas pengujian di berbagai penjuru negara dan membuat tes lebih nyaman dan mudah diakses pasien dan penyedia layanan kesehatan