RUU Minuman Beralkohol: Diusulkan PPP, Ditolak Golkar

Fraksi Partai Golkar belum bisa menerima usulan Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) dengan berbagai pertimbangan.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo. (Foto: Tagar/Parlementaria DPR RI)

Jakarta – Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo menyebut pihaknya belum bisa menerima usulan Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) dengan berbagai pertimbangan. Dia menyarankan pengusul RUU itu agar kembali berkomunikasi dengan pemerintah, terutama terkait judul yang diusulkan.

“Sikap kami dari fraksi Golkar belum bisa menerima usulan itu, pertama karena kalau kita ingin bikin ruu yang sifatnya melarang itu kan bertentangan dengan konstitusi dasar kita bahwa Indonesia ini kan terdiri dari keanekaragaman, kebhinekaan,” katanya usai rapat pembahasan sidang Baleg, Kamis, 12 November 2020.

Kebhinekaan ini, kata Firman, diterjemahkan bahwa ada penganut ajaran agama tertentu, ada wilayah tertentu yang memang mereka itu mengkonsumsi minol dan bahkan ada agama tertentu yang menggunakan minol untuk kegiatan ritual keagamaan.

“Contohnya, kalau di gereja itu ada perjamuan kudus menggunakan anggur. Kemudian di Bali sektor pariwisata, Papua, Sulut, Sumut, NTT dan di beberapa wilayah lainnya,” terangnya.

Firman juga menyebut masalah pelarangan dalam RUU ini tidak sejalan dengan UU Cipta Kerja, yang justru memberikan kemudahan akses iklim investasi yang kondusif.

“Nah kalau ini dilarang, maka akan terjadi konsekuensi. Misalnya terjadi penutupan pabrik, PHK, dan penerimaan negara,” sebutnya.

Baca juga: Alasan PPP Desak Lagi RUU Larangan Minuman Beralkohol

Kendati demikian, Firman menyebut pihaknya lebih setuju dengan saran pemerintah yang mengusulkan penggantian istilah judul dari RUU Larangan Minuman Beralkohol menjadi RUU Pengaturan Minuman Beralkohol.

“Kalau UU ini melakukan pengaturan, itu kami sepakat karena pengaturan itu merupakan hak daripada negara untuk mengatur,” tuturnya.

Mengatur peredaran, jelas dia, ada larangan bagi anak kecil, bahwa produksi minol harus punya izin, mencantumkan label tertentu, kemudian partisipasi masyarakat.

“Ini kan harus dipertimbangkan secara matang,” tegasnya.

Sementara jika menggunakan frasa pelarangan, menurutnya justru akan menimbulkan implikasi, menimbulkan multi efek sangat negatif pada pekerja, industri, penerimaan pajak dan ketergantungan impor.

“Devisa negara yang nanti akan menjadi bagian terkuras dari impor ini. Dan kontrolnya semakin susah. Karena akan terjadi penyelundupan dari mana-mana,” terangnya.

Firman meminta para pengusul untuk kembali menjalin komunikasi dengan pemerintah agar pembahasan RUU ini tidak sia-sia.

“Kami begini prinsipnya Golkar itu adalah harus dikomunikasikan dengan pemerintah. Kenapa, karena 5 tahun lalu sudah dibahas dengan pemerintah tapi Pemerintah tidak melanjutkan,” katanya.

“Jangan sampai nanti waktu kebuang hanya untuk membahas sesuatu yang tidak disepakati pemerintah. Karena UU ini kan bukan menjadi hak otoritas lembaga DPR, tapi harus dibahas bersama-sama pemerintah,” tutupnya.

Diberitakan Tagar sebelumnya, sedikitnya 18 anggota DPR dari Fraksi PPP kembali mengusulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol yang sempat tenggelam beberapa tahun lalu. PPP juga disokong oleh 1 anggota dari Fraksi Gerindra dan 2 anggota dari Fraksi PKS.

Illiza Sa’aduddin Djamal mewakili anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PPP menjelaskan larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama. Selain itu, spirit dan tujuan pelarangan ini selaras dengan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam alinea ke-4 UUD 1945.

“Pasal 28H ayat 1 undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) yang berbunyi, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” katanya.[]

Berita terkait
Jenis-jenis Minuman Beralkohol yang Dilarang Pemerintah
Jenis-jenis minuman alkohol yang dilarang oleh pemerintah. RUU ini diusulkan oleh tiga fraksi, yaitu PPP, PKS, Gerindra.
Alasan PPP Desak Lagi RUU Larangan Minuman Beralkohol
Sedikitnya 18 anggota DPR dari Fraksi PPP kembali mengusulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol yang sempat tenggelam beberapa tahun lalu.
Peminum Dibui 2 Tahun atau Denda Rp 50 Juta di RUU Alkohol
Dalam RUU Larangan Minuman Alkohol para peminum alkohol dapat dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp50 juta.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.