RUU Minol, Pakar: AS Sempat Larang Miras, Kriminalitas Naik

Fachrizal Afandi meminta pemerintah mengambil pelajaran dari Amerika Serikat (AS) yang sempat melarang miras, namun kriminalitas bertambah.
Ilustrasi Minuman Keras/Beralkohol. (Foto: Tagar/Pixabay)

Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya Malang, Fachrizal Afandi meminta pemerintah mengambil pelajaran dari Amerika Serikat (AS) yang sempat melarang minuman keras (miras), namun angka kriminalitas justru semakin bertambah.

Hal itu disampaikan Fachrizal menyusul adanya pembahasan Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) oleh anggota dewan.

Potensi over kriminalisasi besar. Di KUHP bahkan sudah diatur pidananya, misal di pasal 300 dan 492. Di RKUP pun sudah masuk aturan pemidanaannya

"Belajar dari Amerika misalnya yang pernah melarang miras di tahun 1920-an, bikin malah peredaran miras gelap tinggi. Angka kriminialitas naik," ujar Fachrizal dalam pesan singkatnya saat dihubungi Tagar, Jumat, 13 November 2020.

Kemudian, dia menilai akan ada potensi over kriminalisasi yang besar terhadap masyarakat apabila RUU Minol itu disahkan. Padahal menurut Fachrizal, peraturan tersebut tidak relevan.

"Potensi over kriminalisasi besar. Di KUHP bahkan sudah diatur pidananya, misal di pasal 300 dan 492. Di RKUP pun sudah masuk aturan pemidanaannya. Jadi RUU miras ini tidak relevan," ucapnya.

Selanjutnya, Fachrizal mengatakan dampak dari over kriminalisasi adalah rumah tahanan atau rutan akan menjadi penuh. Dia pun menyinggung Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) yang juga tak kunjung menyelesaikan permasalahan narkoba.

"Komparasi dengan UU Narkotika yang melarang membabi buta penggunaan narkotika, malah terbukti tidak menyelesaikan masalah," kata dia.

Sementara, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tak perlu membuat RUU Minol tersebut. Menurut Asfin, sapaannya, negara lebih mengurusi sisi moralitas publik ketimbang penanganan korupsi.

"Ga perlu aturan melarang ini. Seharusnya pengaturan. Misal, tidak boleh menjual ke anak. Ini negara main moralitas individual, tapi korupsi diperlemah, hak-hak rakyat dirampas melalui undang-undang, seperti Omnibus Law Cipta Kerja, aneh," tutur Asfin kepada Tagar.

Diketahui, pada 10 November lalu, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyebut pembahasan RUU Larangan Minol diusulkan 21 orang dari fraksi PPP, PKS, dan Gerindra. RUU Minol tersebut mengatur sanksi pidana bagi para peminum atau orang yang mengonsumsi minuman beralkohol, berupa pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp 50 juta.

Adapun sanksi pidana atau denda tersebut tertuang di Pasal 20 Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol. "Setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta," demikian bunyi draf beleid tersebut. []

Berita terkait
Soal Higgs Domino, MPU: Hukum Jelas, Langkah Salah
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh menyebutkan game online hukumnya haram sesuai fatwa nomor 1 Tahun 2016.
Boy William Dicurhati Puan Soal Insiden Mikrofon Mati di DPR
Puan bercerita atau curhat terkait insiden Puan mematikan mikrofon saat rapat paripurna pengesahan UU Cipta Kerja.
Raibnya Dana Nasabah Maybank, DPR: OJK Harus Mediasi
Winda Lunardi, nasabah Maybank berhak mendapatkan penyelesaian sengketa secara patut dan adil yang dijamin UU Perlindungan Konsumen.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi