Jakarta - Peneliti dari Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet menanggapi DPR yang tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Ia mencemaskan jika RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang bisa menimbulkan efek samping yang tidak diinginkan.
"Salah satunya misalnya makin maraknya miras ilegal yang justru tidak terdaftar. Jika dikonsumsi secara sembarangan justru efeknya malah lebih berbahaya bahkan sampai ke kematian," kata Yusuf saat dihubungi Tagar, Jumat, 13 November 2020.
Jadi menurut saya efeknya tidak terlalu signifikan jika dilihat dari contoh kasus ini.
Baca juga: Peminum Dibui 2 Tahun atau Denda Rp 50 Juta di RUU Alkohol
Padahal, kata Yusuf, minuman beralkohol turut memberikan pendapatan negara melalui cukainya yang ditargetkan di tahun 2020 sebesar Rp 7,1 triliun atau 4 persen dari total cukai sebesar Rp 172 triliun. Namun, sejauh ini realisasinya hingga September 2020 baru 50 persen.
"Saya kira ini tidak terlepas dari, PSBB yang kemudian berdampak pada pembatasan kegiatan di klub malam yang seringkali menjadi tempat penjualan minuman berlakohol. Sehingga permintaan produk minuman beralkohol juga menurun," ucapnya.
Selain itu, kata dia, RUU Minol juga tidak berdampak secara signifikan terhadap penjualan. Ini melihat dari salah satu laporan keuangan produsen minuman beralkohol yang setiap tahun penjualannya fluktuatif, pernah naik dan turun.
"Jadi menurut saya efeknya tidak terlalu signifikan jika dilihat dari contoh kasus ini," ujar Yusuf.
Untuk itu, Yusuf mengingatkan kembali, jangan sampai RUU tersebut justru berbalik menyerang. Artinya, perlu diwaspadai RUU ini yang berpotensi meningkatnya minuman beralkohol ilegal.
"Ini yang perlu dicermati," tuturnya.
Baca juga: YLBHI Sebut DPR Hanya Perlu Mengatur Sasaran Minuman Alkohol
Sebagai informasi, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Balge DPR) tengah mematangkan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol). Ada pun klasifikasi jenis minuman keras atau miras yang dilarang yakni golongan A, golongan B, dan golongan C.
Minuman keras golongan A yakni minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 sampai 5 persen. Sementara golongan B yaitu minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen.
Sedangkan, golongan C adalah minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen. Tak hanya minuman beralkohol dari 3 jenis klasifikasi tersebut, RUU Minol juga melarang peredaran minuman beralkohol dari miras tradisional dan miras campuran atau racikan. []