RUU Larangan Minuman Beralkohol Dinilai Tidak Perlu Dibahas

Erasmus Napitupulu mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol tidak perlu dibahas lagi.
Ilustrasi minuman alkohol. (Foto: Pixabay)

Jakarta - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol tidak perlu dibahas lagi. 

Menurutnya, pengaturan tentang penggunaan alkohol yang membahayakan, telah diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 300 KUHP. 

"Dalam RKUHP pun ketentuan pasal ini juga masih dimuat. Seluruh tindak pidana dalam RUU larangan minuman beralkohol harusnya diharmonisasikan pada pembahasan RKUHP yang sedang dibahas di DPR," ujar Erasmus di Jakarta, Rabu, 11 November 2020. 

Sudah cukup negara berpikir pendek dengan hanya menghasilkan kebijakan yang berorientasi ancaman pidana.

Baca juga: Penelitian Ungkap Efek Kafein Dicampur Alkohol Seperti Kokain

Pemerintah, kata dia, mengeluarkan aturan pengendalian alkohol melalui Peraturan Menteri Perdagangan Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Minuman Beralkohol. 

Menurut ICJR, pendekatan pelarangan minuman beralkohol dapat memberi dampak negatif untuk peradilan pidana di Indonesia. Untuk itu, ICJR mendorong DPR agar kritis terhadap pengusulan RUU itu. 

Belum lagi, diperlukan riset yang mendalam mengenai untung dan rugi dilakukannya kriminalisasi terhadap seluruh tindakan yang terkait dengan produksi, distribusi, kepemilikan, dan penguasaan minuman beralkohol. 

"Sudah cukup negara berpikir pendek dengan hanya menghasilkan kebijakan yang berorientasi ancaman pidana. Peran negara adalah melakukan tata kelola kebutuhan masyarakatnya," tutur Erasmus. 

Baca juga: Uji Lab Sopir Saat Kecelakaan Maut di Sleman Negatif Alkohol

Sementara itu, Badan Legislasi DPR RI dalam rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta, Selasa, 10 November 2020, mendengarkan penjelasan mengenai RUU Larangan Minuman Beralkohol dari anggota Komisi X DPR RI Illiza Sa'aduddin Djamal. 

Illiza mengatakan RUU itu usulan dari anggota DPR RI Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif menciptakan ketertiban dan ketenteraman di tengah masyarakat dari para peminum minuman beralkohol. 

Selain itu, kata dia, menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol, dan menciptakan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat dari para peminum. []

Berita terkait
86 Warga Punjab, India Tewas Minum Alkohol Oplosan
Pejabat di negara bagian Punjab, India melaporkan ada 86 warganya yang tewas setelah minum alkohol ilegal alias oplosan.
Afrika Selatan Larang Penjualan Alkohol Tekan Covid-19
Afrika Selatan memperkenalkan kebijakan baru, termasuk larangan penjualan alkohol, untuk membantu mencegah penyebaran virus corona covid-19.
Khasiat Memakai Alkohol 70 Persen Saat Pandemi Corona
Selain menghilangkan virus dan bakteri di tangan dan permukaan benda, alkohol 70 persen ternyata memiliki beragam manfaat lain. Ini penjelasannya.