Jakarta - Rumah susun sewa (Rusunawa) yang banyak tersebar di derah bisa dioptimalkan untuk lokasi perawatan karantina atau isolasi pasien yang terpapar virus corona Covid-19.
"Kami siap memberikan izin bagi pemerintah daerah yang ingin memanfaatkan Rusunawa yang dibangun Kementerian PUPR sebagai tempat perawatan dan karantina bagi masyarakat yang terjangkit Covid-19," kata Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid dalam siaran pers di Jakarta, Selasa, 7 April 2020, seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Hotel Patra Jasa Jakarta Disulap Jadi RS COVID-19
Khalawi menambahkan, Kementerian PUPR siap berkoordinasi dengan Pemda setempat dalam penanganan COVID-19 di daerah. Ia menilai, pemanfaatan Rusunawa dinilai tepat mengingat bangunan vertikal tersebut juga telah dilengkapi berbagai fasilitas dan mebel seperti tempat tidur dan lemari pakaian serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan tim paramedis dalam merawat pasien.
Silakan Pemda ajukan surat permohonan ke Kementerian PUPR dan kami juga telah menerapkan SOP pemanfaatan Rusunawa untuk perawatan pasien Covid-19.
Menurut Khalawi, ada mekanisme yang harus dilaksanakan Pemda jika ingin memanfaatkan Rusunawa yang dibangun Kementerian PUPR. Salah satunya adalah dengan mengajukan surat permohonan pemanfaatan Rusun sebagai lokasi perawatan pasien Covid19 serta mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Silakan Pemda ajukan surat permohonan ke Kementerian PUPR dan kami juga telah menetapkan standar operasional prosedur (SOP) pemanfaatan Rusunawa untuk perawatan pasien Covid-19," tutur Khalawi.
Salah satu hal penting yang harus dilaksanakan antara lain Pemda tidak merombak terlalu banyak ruangan yang ada di Rusunawa. Selain itu, Pemda juga wajib mengembalikan fungsi bangunan vertikal tersebut sebagai hunian masyarakat apabila wabah Covid-19 telah mereda.
“Pemda harus mau mengembalikan fungsi dan tidak merombak ruang di Rusunawa yang ada saat ini. Jika wabah Covid-19 telah mereda maka fungsi Rusunawa sebagai hunian bagi masyarakat juga harus dilaksanakan dengan baik sesuai tujuan pembangunannya," ucap Khalawi.
Khalawi juga meminta para pegawai Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan di daerah untuk berkoordinasi dengan Pemda setempat dalam upaya membantu Gugus Tugas Percepetan Penenganan COVID-19 di daerah. Untuk itu, mereka juga wajib mengindahkan himbauan dari pemerintah untuk berada di rumah dan sedikit mungkin berinteraksi dengan orang lain dan jaga jarak fisik.
Simak Pula: Jokowi: Wisma Atlet Kemayoran Siap Jadi RS Corona
Sebagai informasi, Kementerian PUPR terus berupaya membantu pemerintah daerah dalam penanganan dan antisipasi wabah pandemi ini. Beberapa Rusunawa di daerah untuk lokasi karantina masyarakat yang terjangkit virus corona yang telah dimanfaatkan antara lain Wisma Atlet Kemayoran di Jakarta sebagai Rumah Sakit Darurat Penanganan Covid-19.[]