Rusdiansyah: Hakim Putuskan Gugatan AHY Tidak Dapat Diterima

Perkara gugatan DPP Partai Demokrat kubu AHY pada nomor 236/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. yang dipimpin hakim ketua Syaifudin Zuhri tidak dapat diterima
Pengacara Partai Demokrat KLB, Rusdiansyah. (Foto: Tagar/Dok. Pribadi)

Jakarta - Pengacara Partai Demokrat KLB, Rusdiansyah, mengatakan perkara gugatan DPP Partai Demokrat kubu AHY pada nomor 236/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. yang dipimpin hakim ketua Syaifudin Zuhri, memutuskan gugatan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang telah menegakan hukum dan keadilan dimana selama ini AHY dan kawan-kawan menuduh bahwa klien kami telah melakukan perbuatan melawan hukum karna mengadakan Konggres Luar Biasa di Deli serdang," ujar Rusdiansyah Kamis, 12 Agustus 2021.

"Tapi faktanya hari ini pengadilan telah membuktikan siapa sesungguhnya yang melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya.

Para tergugat yang dilayangkan pihak AHY itu yakni, Muhammad Rahmad, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, Jhoni Allen Marbun, dan Aswin Ali Nasution.


Tapi faktanya hari ini pengadilan telah membuktikan siapa sesungguhnya yang melakukan perbuatan melawan hukum.


Adapun perkara gugatan DPP Partai Demokrat yang baru itu tercatat pada nomor 236/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya menjadi penggugat. []

Baca Juga: Politikus Demokrat: Nyawa Lebih Penting daripada Warna Cat

Berita terkait
Demokrat Paparkan Rencana Jaring Pengaman Sosial Amerika
Jaring pengaman sosial 3,5 triliun dolar AS secara signifikan akan memperluas peran pemerintah nasional dalam kehidupan jutaan orang Amerika
Demokrat: Pemerintah Jangan Main-main dengan Nyawa Rakyat!
Partai Demokrat menyayangkan dengan lolosnya tenaga kerja asing ang masuk ke Indonesia di tengah penerapan PPKM.
Demokrat: Kritik Abdillah Thoha Salah Alamat
Herzaky Mahendra Putra, mengatakan pernyataan Abdillah Thoha terkait Partai Demokrat adalah salah alamat.