Rumah Ketua MUI Makassar Diteror, Polisi: Dendam Zaman Soeharto

Kepolisian langsung bergerak cepat mengamankan pelaku teror.
Rumah milik Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan, KH Sanusi Baco, di Jalan Kelapa Tiga, Kecamatan Rappocini, Makassar, dilempari orang tak dikenal, Senin (11/2). (Foto: Tagar/Rio Anthony)

Makassar, (Tagar 12/2/2019) - Rumah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Sulawesi Selatan, KH Sanusi Baco di Jalan Kelapa Tiga, Kecamatan Rappocini, Makassar, diteror orang tak dikenal, Senin (11/2).

Tak membutuhkan waktu lama, petugas kepolisian langsung bergerak cepat mengamankan pelaku teror rumah Ketua MUI Sulsel itu. Teror tersebut dilakukan dengan pelemparan.

"Benar, ada kejadian pelemparan rumah. Tidak ada korban, tapi jadi perhatian karena menyangkut nama besar seorang tokoh masyarakat di Sulsel," kata Kepala Polsek Rappocini, Kompol Edhy Supriyadi di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (11/2).

Edhy menjelaskan, pelemparan tersebut terjadi pada pukul 10.30 Waktu Indonesia Tengah (WITA). Saat terjadinya pelemparan, rumah KH Sanusi sedang sepi. Oknum itu melakukan pelemparan selama dua kali. Setelah melakukan pelemparan dua kali, pelaku langsung melarikan diri.

"Dua kaca jendela bagian rumah pecah," ujar Kompol Edhy.

Setelah menerima laporan dari warga, petugas kepolisian dari Polsek Rapocini kota Makassar langsung bergerak ke TKP. Polisi langsung menyelidiki, dan didapatlah pelaku pelemparan yang ternyata tetangga korban bernama Gagah.

"Setelah ditangkap, ternyata pelakunya mantan pasien rumah sakit jiwa yang baru dua minggu keluar. Ada keterangan dokter dan surat dari rumah sakit," kata Edhy.

Saat di interogasi pelaku ngawur dan tidak logis dalam memberikan keterangan, beberapa kali pelaku mengakui kalau dia punya dendam dengan korban saat masa Presiden ke-2 Indonesia, Soeharto, masih berkuasa. Polisi menyimpulkan ngawurnya pelaku dalam memberi keterangan kemungkinan karena pelaku memang kurang waras.

"Katanya persoalan 25 tahun lalu, waktu zaman  Soeharto. Kemungkinan dia masih ada gangguan jiwa, karena di depan penyidik bicaranya tidak jelas," terang Edhy.

Karena pelaku dianggap mengalami gangguan jiwa, pihak kepolisian tidak bisa melanjutkannya ke proses hukum. Polisi pun menawarkan agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan saja.

Pihak kepolisian menunggu jaminan dari keluarga pelaku agar yang bersangkutan dikembalikan ke rumah sakit untuk dirawat.

Berita terkait