Rujukan Berjenjang Online, BPJS: Tidak Bersifat Kaku

Sistem rujukan online sama sekali tak mengurangi manfaat yang diterima oleh peserta JKN-KIS. Justru peserta akan mendapatkan pelayanan yang tepat dan berkualitas.
BPJS Kesehatan menyatakan, sistem rujukan online tidak bersifat kaku mengingat dalam kondisi tertentu peserta bisa langsung mengakses layanan kesehatan di RS yang kompetensinya lebih tinggi. (Foto: Tagar/Agus Joko Mulyono)

Semarang, (Tagar 2/10/2018) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan, ketentuan rujukan berjenjang adalah implementasi dari sejumlah peraturan menteri kesehatan (Permenkes). Tujuannya adalah memudahkan masyarakat peserta BPJS mendapat layanan kesehatan tanpa mengurangi manfaatnya.

“Melaksanakan Permenkes No 001 Tahun 2012 tentang sistem rujukan, Permenkes No 71 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan dan Permenkes No 28 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS),” ungkap Deputi Direksi BPJS Kesehatan Jateng - DIY, Aris Jatmiko kepada Tagar News, Selasa (2/10).

Aris menjelaskan, BPJS adalah lembaga publik yang langsung di bawah dan bertanggungjawab kepada presiden. BPJS Kesehatan diberikan amanah sesuai UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS, agar melaksanakan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). “Sebenarnya tidak membuat kebijakan baru terkait rujukan berjenjang,” ujar dia.

Atas mandat yang diberikan regulasi tersebut, BPJS selanjutnya membuat sistem rujukan berjenjang dengan memanfaatkan teknologi informasi. Dengan sistem rujukan berjenjang online maka masyarakat peserta akan mudah dalam memanfaatkan program JKN–KIS.

“Sehingga peserta tidak perlu membawa print out atau kertas rujukan. Juga untuk memastikan tersedianya layanan yang diperlukan peserta sesuai kebutuhannya. Bagi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama akan dengan mudah merujuk ke faskes rujukan tingkat lanjut sesuai kebutuhan medis dan menghemat biaya administrasi, yakni kertas, tinta,” beber dia.

Tidak Kaku

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menambahkan, belakangan ini pihaknya menerima sejumlah pertanyaan sehubungan dengan beredarnya informasi bahwa pasien tidak dapat memilih rumah sakit karena telah ditentukan oleh aplikasi BPJS Kesehatan.

“Menanggapi hal itu, kami memastikan bahwa sistem rujukan online sama sekali tak mengurangi manfaat yang diterima oleh peserta JKN-KIS. Justru peserta akan mendapatkan pelayanan yang tepat dan berkualitas karena sesuai dengan kompetensi yang dimiliki pemberi pelayanan kesehatan,” tegas dia dalam siaran persnya.

Iqbal menjelaskan, rujukan online diterapkan karena faktanya ada beberapa kondisi yang mendasari. Yakni jumlah rumah sakit saat ini terbatas serta penyebarannya tidak merata. Selain itu, kompetensi setiap rumah sakit tidak sama misalnya jumlah dokter spesialis dan sarana prasarana tidak sama. Sementara tantangannya, program JKN-KIS harus memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta sesuai kebutuhan medis berdasarkan fasilitas kesehatan yang tersedia.

Dalam sistem rujukan online, peserta akan dirujuk ke fasilitas kesehatan sesuai dengan kompetensi pelayanan kesehatan yang dibutuhkan. “Jangan khawatir, dalam kasus tertentu bisa langsung ke dokter sub spesialis di rumah sakit di kelas yang lebih tinggi. Jadi rujukan tidak kaku, misalnya ada peserta yang membutuhkan pelayanan medis di rumah sakit yang kompetensinya lebih tinggi maka bisa dirujuk langsung ke rumah sakit kelas B atau bahkan kelas A,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Asosiasi Rumah Sakit Daerah (Arsada) mengkritisi penerapan kebijakan BPJS terkait rujukan berjenjang online. Lewat sistem tersebut, rumah sakit umum daerah (RSUD), yang rata-rata bertipe B kerap mendapat keluhan dari pasien peserta BPJS.

Bahwa rujukan online membuat pasien kesulitan dalam memilih fasilitas kesehatan yang diinginkan. Terlebih jika lokasi faskes rujukan lebih jauh ketimbang RSUD. Juga akan mengancam eksistensi rumah sakit bertipe tinggi lantaran dikhawatirkan terjadi eksodus pasien dan dokter spesialis ke rumah sakit yang bertipe lebih rendah. []

Berita terkait
0
Pemerintah AS Siap Batalkan Pinjaman Mahasiswa Senilai 6 Miliar Dolar
AS akan batalkan pinjaman mahasiswa senilai 6 miliar dolar bagi 200.000 peminjam yang klaim bahwa mereka ditipu oleh perguruan tinggi mereka